Scroll untuk baca berita
Kabar

Apa Kabar Penanganan Kasus Maut PETI Potabo?

×

Apa Kabar Penanganan Kasus Maut PETI Potabo?

Sebarkan artikel ini
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Istw Hibata.id)
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Foto: Istw Hibata.id)

Hibata.id – Sudah hampir sebulan berlalu sejak nyawa Nani Anune melayang di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, Gorontalo. Namun, alih-alih bergerak maju, penanganan kasus ini justru berjalan di tempat. Aparat penegak hukum terkesan gamang, bahkan nyaris kehilangan keberanian untuk bertindak.

Tragedi pada pagi 5 Juli 2025 itu menyisakan tanya panjang. Nani, warga biasa yang kebetulan sedang Buang Air Besar (BAB) di bawah lokasi tambang, tewas tertimpa batu besar yang longsor akibat aktivitas excavator. Ironisnya, hingga kini, belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Scroll untuk baca berita

Nama Zay Umuri alias Ka’ Jay, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang emas tanpa izin (PETI) tersebut, masih melenggang bebas. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158, secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:  Puasa Nisfu Syaban Jatuh pada 3 Februari, Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya

Namun penegakan aturan itu seolah hanya jadi hiasan. Kepolisian mengklaim telah melayangkan surat panggilan terhadap Zay, namun tak ada kelanjutan. Tak satu pun tindakan nyata dilakukan. Bahkan, saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, IPDA Adrean Pratama, enggan menanggapi soal penerapan Pasal 158 UU Minerba dalam kasus ini.

Baca Juga:  Green Earth Gelar Aksi Penanaman Pohon sebagai Bentuk Deklarasi

Jawaban yang berulang hanya satu: terduga mangkir dari panggilan. Tak ada upaya jemput paksa, tak ada status tersangka. “Penolakan atas panggilan polisi itu pidana,” tegas praktisi hukum Rustam, SH, MH. Ia mengacu pada Pasal 224 KUHP yang menyebutkan, siapa pun yang mangkir dari panggilan penyidik dapat dijemput secara paksa dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan penjara.

Baca Juga:  Penjualan Kondom Meningkat Jelang Tahun Baru di Gorontalo

“Kalau sudah jelas mangkir, kenapa tidak dijemput? Itu hak dan kewenangan aparat. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Kasus PETI Potabo tak semata soal aktivitas tambang ilegal. Ia telah merenggut nyawa. Kini, publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tambang ilegal di Potabo bukan hal baru. Namun, tragedi yang menimpa Nani menjadi titik kulminasi kemarahan publik. Apalagi ketika hukum justru terkesan bermain di pinggir lapangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel