Hibata.id – Seorang ibu hamil di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengalami pendarahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di Polres Pohuwato pada Minggu malam (27/7/2025).
Insiden tersebut menyeret nama Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, yang dituding bersikap arogan dan memerintahkan pemeriksaan tanpa pendamping hukum.
Peristiwa pertama kali terjadi saat perempuan berinisial SA itu datang ke rumah tahanan Mapolres Pohuwato sekitar pukul 18.30 WITA bersama adik laki-lakinya.
Kedatangan SA datang untuk mengantar makanan bagi suaminya, SV, yang sedang ditahan pascaoperasi usus buntu. Menurut pengakuannya, SA mendapat izin dari petugas untuk masuk dan menyerahkan langsung makanan ke dalam sel.
Namun, saat berada di area tahanan, SA mengaku ditegur keras oleh Kapolres yang sedang melintas.
“Beliau menunjuk-nunjuk saya dan marah karena datang di luar jam besuk. Saya kaget dan tertekan,” ujar SA dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Tak lama setelah teguran tersebut, SA dibawa ke ruang pemeriksaan oleh dua anggota Provos, yakni Fahmi Suleman dan Axel, atas perintah Kapolres. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 01.30 WITA dini hari tanpa kehadiran pendamping hukum atau penjelasan mengenai hak-haknya.
“Saya sampaikan bahwa saya sedang hamil dan merasa sakit, tetapi tetap diperiksa. Mereka bilang itu perintah atasan,” ungkap SA.
Usai diperiksa, SA dipulangkan dalam kondisi lemah. Keesokan harinya, ia mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke RS Bumi Panua (RSBP) Pohuwato. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kehamilannya sudah memasuki usia 26 minggu dan mengalami pembukaan pertama.
Kapolres Pohuwato Membantah
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni membantah telah mengintimidasi SA. Ia menyatakan bahwa teguran yang diberikan bukan ditujukan kepada SA, melainkan kepada petugas jaga yang diduga tidak mematuhi protokol keamanan.
“Saya melihat ada seorang perempuan dan seorang anak di ruang tahanan pada hari yang bukan jadwal besuk. Saya tanya, katanya ibu itu memaksa masuk,” jelas Busroni.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap SA merupakan proses klarifikasi sebagai saksi dalam rangka penegakan prosedur internal.
“Tidak ada intimidasi atau penahanan. Ibu itu hanya dimintai keterangan karena kejadian itu berkaitan dengan kelalaian petugas,” ujarnya.
Terkait kondisi kesehatan SA, Kapolres menyatakan tidak mengetahui kejadian pendarahan tersebut.
“Kami tidak dapat informasi soal itu. Tapi saya ingatkan, jam besuk sudah ditentukan, yaitu Selasa dan Kamis. Masyarakat harus mematuhinya,” pungkasnya.
Sorotan terhadap Perlindungan Perempuan dan Hak Tahanan
Kasus ini memicu perhatian publik terkait perlakuan aparat terhadap perempuan hamil serta prosedur penanganan pengunjung tahanan.
Sejumlah pihak mendorong adanya audit internal dan keterlibatan lembaga independen untuk mengusut potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut.
Organisasi pemerhati hak perempuan dan anak di Gorontalo juga menyuarakan kekhawatiran atas minimnya perlindungan terhadap kelompok rentan saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.













