Scroll untuk baca berita
Nasional

BCA Ikuti Arahan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Dormant Nasabah

×

BCA Ikuti Arahan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Dormant Nasabah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - PPATK blokir Rekening Dormant Nasabah/Hibata.id
Ilustrasi - PPATK blokir Rekening Dormant Nasabah/Hibata.id

Hibata.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nasabah tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dana dan mencegah penyalahgunaan rekening.

“Pemblokiran rekening dormant atas permintaan PPATK merupakan langkah yang tepat. BCA sepenuhnya mengikuti arahan tersebut,” kata Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, dalam Konferensi Pers Kinerja BCA Semester I-2025 di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga:  Ijazah Jokowi Diserahkan Keluarga, Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan

Ia menjelaskan, rekening yang lama tidak digunakan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Kami memanfaatkan momen ini untuk mengingatkan nasabah agar rekeningnya tetap aktif. Karena jika terlalu lama dormant, ada risiko pihak lain menyalahgunakannya,” ujarnya.

BCA Aktif Sosialisasikan Kebijakan

Hendra menambahkan, BCA terus melakukan sosialisasi kepada nasabah agar memahami pentingnya menjaga keaktifan rekening, terutama yang tidak digunakan dalam waktu lama. Komunikasi dilakukan melalui berbagai kanal resmi BCA.

Baca Juga:  Bill Gates Senyum Lihat Kucing Kesayangan Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Terkait keluhan nasabah atas pemblokiran tersebut, Hendra memastikan bahwa BCA menyediakan mekanisme pembukaan blokir dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan PPATK.

“Jika ada nasabah yang ingin membuka blokir, kami bantu prosesnya sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut,” kata dia.

Hendra menekankan, pembukaan blokir tidak bisa dilakukan secara instan. Nasabah wajib mengikuti alur administratif yang sesuai dengan ketentuan PPATK, termasuk verifikasi identitas dan klarifikasi aktivitas rekening.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Rapat Persiapan Pengamanan Nataru

Saat ditanya jumlah rekening yang diblokir, Hendra mengungkapkan bahwa data tersebut sangat dinamis karena pemblokiran dan pembukaan rekening terjadi setiap hari.

“Jumlah rekening yang diblokir berubah-ubah setiap waktu, tergantung komunikasi dan permintaan PPATK. Jadi datanya tidak bisa disebutkan secara pasti,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel