Hibata.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah perwira yang diduga membiarkan bawahannya melakukan kekerasan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, perwira tersebut dikenai pasal yang mengatur larangan membiarkan prajurit lain melakukan tindak kekerasan.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 132. Artinya, militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau prajurit lain melakukan kekerasan, akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, dalam struktur militer setiap prajurit memiliki atasan langsung, mulai dari Komandan Regu, Komandan Pleton, hingga Komandan Kompi. Oleh karena itu, setiap kejadian di dalam unit menjadi tanggung jawab komandan terkait.
Menurut Wahyu, penganiayaan yang dialami Prada Lucky diduga bermotif pembinaan prajurit baru. Ia mengungkapkan, tindakan kekerasan tersebut tidak dilakukan dalam satu hari, melainkan berlangsung dalam beberapa kesempatan.
“Motifnya pembinaan. Kegiatan ini pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit, tetapi dilakukan dengan cara yang salah,” ujarnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo merupakan anggota TNI yang baru dua bulan lulus pendidikan dasar. Ia ditempatkan di Batalion Pembangunan 843 NTT.
Sejumlah foto dan video yang beredar memperlihatkan tubuh Prada Lucky penuh lebam dan memar, disertai luka mirip tusukan di kaki dan punggung.
Korban sempat mendapat perawatan di Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025.
TNI AD menyatakan akan memproses seluruh tersangka sesuai hukum militer yang berlaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di satuan lain.












