Hibata.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengungkap modus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengatasnamakan rakyat kecil tetapi justru menguntungkan pemilik modal besar.
Ia mendesak pemerintah daerah bertindak tegas karena aktivitas tambang tersebut mengancam keselamatan warga dan merusak tata ruang wilayah.
Dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025), Mikson menyoroti aktivitas PETI di kawasan Teratai dan Bulangita, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari pusat ibu kota Marisa. Kondisi itu dinilainya membahayakan masyarakat sekitar.
“Di Teratai ada dua titik, bagian bawah sudah tidak ada aktivitas, tetapi di bagian atas masih ada. Sementara di Bulangita aktivitas tambang jelas berlangsung.
Padahal wilayah itu tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Mikson di Gorontalo.
Mikson menegaskan, kegiatan tambang di lokasi non-WPR sangat berisiko, terutama saat musim hujan. Ia mengingatkan, aliran lumpur dari area tambang bisa mengarah ke permukiman dan membahayakan keselamatan warga kota.
“Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi itu jelas dilarang. Sejak awal memang tidak dimasukkan dalam RTRW karena dekat dengan permukiman. Kalau hujan deras, lumpurnya bisa masuk ke perumahan. Pemerintah seharusnya lebih tegas,” ujarnya.
Lebih jauh, Mikson mengkritik praktik penggunaan nama rakyat kecil sebagai pembenaran aktivitas PETI. Menurutnya, justru masyarakat bawah yang paling banyak menanggung kerugian.
“Kasihan rakyat kecil kalau terus dijadikan korban. Di lapangan ada alat berat, ada bos besar yang bermain. Tapi masyarakat kecil hanya dijadikan tameng. Jangan seolah-olah ini untuk kepentingan rakyat bawah,” tegasnya.
Mikson menambahkan, sikap kritisnya bukan berarti tidak berpihak pada masyarakat kecil, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap bahaya yang ditimbulkan PETI.
“Kami ingin yang terbaik. Kalau saya bicara begini bukan berarti tidak peduli, justru demi keselamatan bersama. Saya bicara sesuai tugas di Komisi II dan Pansus. Kalau ada yang tersinggung, mohon maaf, tetapi ini peringatan untuk kebaikan semua,” pungkasnya.













