Hibata.id – Kasus dugaan manipulasi dokumen pada pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango terus bergulir.
Polres Bone Bolango telah memeriksa sejumlah saksi yang menguatkan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian sejak 2010.
NA alias Nilawati, yang kini bertugas di Kantor Camat Suwawa Tengah, diduga menggunakan dokumen tidak sah saat proses pengangkatan PNS pada tahun 2010 silam.
Ia sebelumnya tercatat lolos sebagai ASN melalui jalur Sekretaris Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ia tidak pernah menjabat sebagai sekretaris desa.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu tokoh masyarakat ke Polres Bone Bolango.
Laporan tersebut menuding NA diduga memanipulasi Surat Keterangan Honor sebagai Sekretaris Desa Lombongo untuk memenuhi syarat administrasi pengangkatan ASN.
Salah satu saksi, H. Ayuba Tanggudango, yang pernah menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombongo, menegaskan bahwa NA tidak pernah menjadi sekretaris desa.
“Iya, Ibu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,” kata H. Ayuba saat dikonfirmasi, Senin (08/9/2025).
Ayuba juga mengakui telah dipanggil penyidik Polres Bone Bolango untuk memberikan keterangan.
Pernyataan saksi ini semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan ASN tersebut.
Berdasarkan data resmi, NA diangkat sebagai PNS pada 2010 melalui Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor: 813/BUP/BB/21.b/2010.
Surat Keputusan itu ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah saat itu, Ridwan Tohopi, serta disahkan oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.
Ironisnya, sejak diangkat hingga 2025 atau selama 15 tahun, NA diduga telah menerima gaji dan tunjangan negara dengan status kepegawaian yang tidak sah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengangkatan ASN wajib memenuhi syarat keabsahan dokumen kepegawaian. Jika terbukti ada pemalsuan, maka status PNS dapat dibatalkan.
Selain itu, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan,
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud dipakai seolah-olah benar, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.”
Polres Bone Bolango memastikan penyelidikan terhadap kasus dugaan manipulasi dokumen ini terus berjalan secara transparan.
Penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting agar praktik pemalsuan dokumen tidak dibiarkan berkembang dalam birokrasi negara.












