Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo serius menindaklanjuti aduan Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (BAR-BAR) soal dugaan diskriminasi terhadap pekerja asal Desa Pilolalenga yang bekerja di PT Tjakrindo.
Dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD di Ruang Paripurna, Rabu (10/9/2025), hadir perwakilan Polda Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, pihak perusahaan, hingga karyawan yang bersengketa.
Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Femmy Udoki atau yang akrab disapa Femmy, bilang masalah ini mencuat bukan cuma soal hubungan kerja, tapi juga ada dugaan kriminalisasi karyawan.
“Persoalan ini sudah masuk ranah hukum. Untuk perdata, kasusnya sekarang ada di Mahkamah Agung tahap kasasi. Sementara pidana, sudah ada tersangka dan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” jelas Femmy.
Meski proses hukum jalan terus, DPRD Gorontalo tetap berharap ada jalur damai lewat mekanisme restoratif justice.
“Kami ingin ada solusi baik buat semua pihak. Polda juga buka ruang ke arah itu, walau kasus sudah masuk kejaksaan. Tapi, tentu tergantung kesediaan pelapor dan pihak terkait,” tambahnya.
Kasus ini muncul setelah BAR-BAR menyuarakan dugaan diskriminasi terhadap pekerja PT Tjakrindo.
Polemik makin ramai karena disebut ada kriminalisasi yang menyeret karyawan ke ranah pidana.
DPRD Gorontalo memastikan bakal terus mengawal kasus ini, supaya penyelesaian adil bisa tercapai tanpa merugikan pekerja maupun perusahaan.












