Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Aktivitas PETI di Dengilo Kian Marak, Alat Berat Rusak Bantaran Sungai

×

Aktivitas PETI di Dengilo Kian Marak, Alat Berat Rusak Bantaran Sungai

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kian tak terkendali. Di Desa Popaya, satu unit alat berat tampak bebas mengeruk tanah di sekitar bantaran sungai, tanpa pengawasan atau tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung terang-terangan meski lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Akibatnya, kondisi sungai di wilayah tersebut semakin mengkhawatirkan—air keruh, ekosistem rusak, dan potensi bencana ekologis mengintai.

Baca Juga:  KLHK Terbitkan Aturan, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dipidana

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, terdapat dua nama yang diduga menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Yang memodali di sana itu F dan T. Mereka yang mengatur semua kegiatan tambang ilegal di dekat sungai itu,” ungkapnya kepada Hibata.id, Sabtu, 27 September 2025.

Menanggapi hal ini, anggota Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berada dekat dengan kawasan permukiman tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga:  Fraksi Bersih-Bersih: Pulihkan Sulawesi Tengah dari Krisis Ekologi

“Tambang ilegal yang berada di dekat rumah warga jelas tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Itu harus segera ditertibkan,” kata Mikson saat dihubungi pada Jumat, 26 September 2025.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat pun menemui jalan buntu. Kapolsek Paguat, IPTU Kusno Latjengke memblokir nomor wartawan Hibata.i, ketika dilakukan upaya konfirmasi.

Baca Juga:  PETI di Balayo Ancam Kesehatan Warga, IMM Pohuwato: APH Jangan Tutup Mata!

Maraknya praktik PETI di Pohuwato menambah daftar panjang tambang ilegal yang seolah kebal hukum. Hingga kini, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum ini.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel