Hibata.id – Ketua Ranperda RTRW La Ode Haimudin menilai, revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mempermudah investor untuk berinvestasi di daerah Gorontalo.
Menurutnya, Perda RTRW ini memberikan jalan bagi para investor terhadap kepastian kawasan yang bakal diinvestasikan. Baik kawasan industri, pengembangan pertanian, perikanan serta pertambangan.
“Investor ini sangat takut terhadap ketidakpastian kawasan. Dengan Perda RTRW ini saya berharap investor tidak ragu lagi untuk datang berinvestasi di Gorontalo,” jelas La Ode Haimudin, Senin (19/02/2024).
Baca juga: Sofyan Puhi: Pokir Anggota DPRD Gorontalo Telah Paripurnakan
La Ode mengungkapkan, revisi tata ruang tidak hanya sekedar pemenuhan administratif. Namun, kebijakan tersebut harus dapat mengatasi pelanggaran menyangkut ketata ruangan sebagaimana tertuang undang-undang nomor 26 tahun 2007.
“Revisi RTRW Provinsi Gorontalo adalah solusi atas persoalan yang ada, termasuk konflik antar masyarakat serta untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan populasi penduduk dimasa yang akan datang,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad