Scroll untuk baca berita
CEK FAKTA

Cek Fakta: Klaim Prabowo Bubarkan Fraksi PDIP di DPR RI Ternyata…

×

Cek Fakta: Klaim Prabowo Bubarkan Fraksi PDIP di DPR RI Ternyata…

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin Rapat Koordinasi yang berlangsung di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (22/11). Foto: DPP PDIP/Hibata.id
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin Rapat Koordinasi yang berlangsung di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (22/11). Foto: DPP PDIP/Hibata.id

Hibata.id – Beredar di media sosial narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI.

Klaim itu ramai dibagikan di Facebook sejak akhir September 2025 dan menimbulkan kebingungan di ruang publik.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa langkah itu merupakan respons Prabowo terhadap perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar fraksinya walk out dari sidang DPR RI dan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Beberapa akun yang mengunggah narasi tersebut antara lain “Murshid 2” (24/9/2025), “Nurlaela Ella” (26/9/2025), dan “Dodi Royadi” (30/9/2025).

Dalam takarir unggahan disebut, “Prabowo Bekukan Fraksi PDIP Buntut Megawati Perintahkan Fraksi PDIP Tolak RUU Perampasan Aset.”

Unggahan itu telah disukai 44 kali, dikomentari 30 kali, dan ditayangkan lebih dari 2.800 kali sepanjang 24 September hingga 3 Oktober 2025.

Baca Juga:  Cek Fakta: Jokowi Setujui Usulan Gibran Jadi Pahlawan Nasional

Hasil Cek Fakta

Hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Video yang dibagikan dalam unggahan itu hanya berisi narasi sepihak tanpa bukti visual, dokumen resmi, atau cuplikan rapat yang mendukung tuduhan tersebut.

Mengutip laporan Kompas, Fraksi PDIP justru mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini ditegaskan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Tentu Fraksi PDI Perjuangan, poksi (kelompok fraksi), memberikan dukungan agar ini dibahas,” ujar I Nyoman Parta.

Selain itu, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun dari lembaga negara terkait yang menyebut adanya pembekuan fraksi PDIP.

Baca Juga:  Cek Fakta: Hasto Kristiyanto Divonis 7 Tahun Penjara adalah Hoaks

Fakta Hukum dan Konstitusional

Secara konstitusional, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan partai politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan tersebut kepada presiden.

Fraksi PDIP juga masih aktif menjalankan tugas-tugas kedewanan. Aktivitas mereka terlihat melalui unggahan di akun resmi media sosial @bantengsenayan yang terus menyampaikan agenda legislasi terkini.

Konteks RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan ada 23 RUU baru yang masuk dalam daftar perubahan Prolegnas. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana.

Baca Juga:  Cek Fakta: Klarifikasi Hoaks Tebus Murah iPhone 16 Pro Max di Kota Probolinggo

“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,” ujar Bob Hasan.

Klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membubarkan Fraksi PDIP adalah hoaks. Tidak ada bukti hukum, dokumen resmi, maupun pemberitaan media kredibel yang mendukung klaim tersebut. Fraksi PDIP tetap aktif di DPR RI dan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikan ulang konten politik di media sosial, terutama menjelang dinamika legislasi nasional tahun 2025.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel