Scroll untuk baca berita
Kabar

Tambang Emas Ilegal Pohuwato Kembali Beroperasi, Kapolda Gorontalo Apa Kabar?

×

Tambang Emas Ilegal Pohuwato Kembali Beroperasi, Kapolda Gorontalo Apa Kabar?

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato/Hibata.id
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dilaporkan masih terus berlangsung.

Informasi yang dihimpun Hibata.id Sabtu (8/11/2025) menunjukkan bahwa, kegiatan tambang emas ilegal di kawasan tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Sejumlah mesin (alat berat) tampak beroperasi siang dan malam tanpa henti, seolah tak tersentuh penegakan hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan aktivitas tambang tersebut.

“Iya, sekarang ini masih ada di Dusun I, Desa Karya Baru,” ujarnya.

Ia menuturkan, setelah penertiban yang dilakukan aparat pada awal bulan ini, para penambang justru kembali bekerja tanpa jeda.

Baca Juga:  KPU Tegaskan Patuhi Putusan MK dalam Pilkada 2024

“Sejak tanggal satu itu dorang (mereka) tidak berhenti. Tidak tahu siapa yang mendukung mereka,” katanya.

Padahal, praktik pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun, di Desa Karya Baru, aturan tersebut tampak belum memberikan efek jera. Aktivitas tambang emas ilegal terus berjalan, sementara dampak lingkungan dan sosial di sekitar wilayah itu semakin memprihatinkan.

Baca Juga:  Cerita Karina Icha: Langkah Kecil dari Desa yang Menggema di Panggung Internasional

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karya Baru, Suprianto Baino, belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita.

APH Bisa dipercaya?

Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo sempat angkat bicara soal PETI Pohuwato.

Menurut Widodo, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polda terkait dampak langsung pertambangan terhadap lahan pertanian.

Baca Juga:  Pengumuman OSN SD/MI dan SMP/MTs 2025, Ribuan Siswa Lolos ke Tingkat Provinsi

Namun ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memetakan lokasi dan pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

“Sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk kepada kami. Tapi kami sudah mapping lokasi PETI dan siapa pelakunya,” ujar Widodo saat ditemui usai kegiatan penanaman jagung serentak, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menyebut, Polda Gorontalo saat ini tengah mengonsolidasikan kekuatan untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku PETI.

“Kami sedang mengumpulkan kekuatan untuk mengambil tindakan kepolisian,” katanya dengan nada serius.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel