Scroll untuk baca berita
Buton

BPBD Buton Tengah Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana 2025–2030

×

BPBD Buton Tengah Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana 2025–2030

Sebarkan artikel ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)/Hibata.id
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)/Hibata.id

Hibata.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) di Ruang Rapat Kyjula, lantai 5 Sekretariat Daerah Buton Tengah, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari.

FGD resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Buton Tengah, Razuddin, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, serta instansi teknis yang berperan dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah setempat.

Kepala Pelaksana BPBD Buton Tengah, Asman Bahara, mengatakan penyusunan dokumen KRB ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan mitigasi bencana daerah hingga tahun 2030.

Baca Juga:  Zita Anjani: Gua Terindah di Indonesia Ada di Pulau Muna, Potensi Wisata Kelas Dunia
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)/Hibata.id
Bahan Materi Focus Group Discussion (FGD)/Hibata.id

“Ini pertama kali dilakukan sejak saya menjabat sebagai Pelaksana Kepala BPBD. Dokumen ini akan menjadi dasar penting bagi perencanaan penanggulangan bencana secara komprehensif, terarah, dan berbasis data,” ujar Asman.

Ia menjelaskan, Kajian Risiko Bencana berfungsi sebagai instrumen untuk mengidentifikasi potensi ancaman, tingkat kerentanan, serta kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana di setiap wilayah.

“Melalui KRB, kita dapat memetakan daerah berisiko tinggi, menilai tingkat bahaya dan kerentanan, serta menentukan strategi peningkatan kapasitas daerah,” jelasnya.

Asman menambahkan, dokumen tersebut juga akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan berbagai kebijakan perencanaan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPJMD, dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPB).

Secara umum, wilayah Buton Tengah menghadapi potensi bencana yang cukup tinggi, antara lain gelombang ekstrem saat musim barat dan angin puting beliung di kawasan pesisir.

Baca Juga:  Buton Tengah Jadi Pusat Konsolidasi, BGN Mantapkan Program Gizi Gratis di Sultra

Sementara itu, Koordinator LP2M Universitas Halu Oleo, Dr. La Ode Hadin, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen KRB dilakukan melalui pendekatan ilmiah berbasis tiga komponen utama, yakni bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity).

“Bahaya ditentukan melalui analisis probabilitas dan intensitas kejadian. Sementara kerentanan dihitung dari empat aspek: sosial, ekonomi, fisik, dan lingkungan,” terangnya.

Tahapan berikutnya, lanjut Dr. Hadin, adalah pengkajian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah menghadapi ancaman bencana.

“Peta kapasitas hasil IKD kemudian di-overlay dengan peta bahaya dan peta kerentanan, sehingga menghasilkan peta risiko bencana yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mitigasi,” katanya.

Baca Juga:  HKG PKK ke-53 di Buton Tengah Jadi Momentum Percepatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Dari hasil FGD, Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Buton Tengah menunjukkan angka cukup tinggi, yakni berkisar 0,85 hingga 1,00.

“Nilai tersebut diperoleh dari hasil justifikasi peserta FGD yang diolah melalui platform InaRISK BNPB. Angka ini menunjukkan bahwa kapasitas daerah terhadap risiko bencana tergolong tinggi,” ungkap Dr. Hadin.

Melalui penyusunan dokumen KRB 2030 ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana serta mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel