Hibata.id – Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang kritik publik. Pengacara publik menyoroti dampak konstitusional dan sosial dari gugatan tersebut, yang berpotensi membuat masyarakat takut menyuarakan kritik karena khawatir menghadapi gugatan serupa.
Pengacara Publik Moh. Taufik mengatakan, gugatan ini tidak hanya menyasar jurnalis dan media, tetapi juga publik yang mengkritik kebijakan negara. Menurutnya, hal ini jelas mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi.
Taufik menegaskan, kebebasan pers dijamin oleh konstitusi. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak setiap warga untuk memberikan dan mengakses informasi. Ia bilang, Undang-Undang Pers dibuat untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat.
Menurut Taufik, setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017. Ia tegaskan, sengketa pers tidak bisa masuk ranah perdata atau pidana karena pers memiliki undang-undang lex specialis.
“Ada perlindungan hukum terhadap pers,” ujar Moh. Taufik dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Kuasa Menggugat Media”, yang membedah dampak gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo. Diskusi ini diselenggarakan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah di Graha Pena Radar Palu, Kamis malam (13/11/2025).
Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, menyoroti bahwa gugatan Amran tidak hanya soal nilai fantastis Rp200 miliar, tetapi juga terkait prinsip etik profesi. Tempo telah mengikuti prosedur Dewan Pers melalui Penilaian dan Rekomendasi (PPR), namun Mentan tetap membawa kasus ini ke pengadilan.
“Ini jelas upaya membungkam pers. Kritik terhadap fenomena publik adalah hak media untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui,” kata Basri.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal, menilai gugatan tersebut merupakan indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan yang bertujuan membungkam partisipasi publik. Ia menekankan pentingnya perlindungan teknis terhadap media kecil agar tidak takut mengekspresikan kritik.
“Efek jangka panjangnya adalah berkurangnya daya kritis dan hilangnya fungsi pers sebagai ‘watchdog’ demokrasi,” katanya.
Richard Labiro, Direktur Yayasan Tanah Merdeka, menilai gugatan ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik. Ia menilai, dugatan ini seolah mengirim pesan bahwa negara mengontrol narasi publik.
Ini bukan soal metodologi atau validasi data, tapi ketidaksenangan elit ketika sumber informasi mereka terbongkar,” ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan bentuk pembredelan baru dengan cara membangkrutkan media. Menurutnya, ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi juga bagi ekosistem media dan masyarakat sipil yang ingin bersuara.
Agung juga menyoroti praktik pemanggilan jurnalis sebagai saksi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengganggu psikologis jurnalis. “Seharusnya berita yang tayang dijadikan alat bukti, bukan jurnalis di lapangan,” tambahnya.
Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, menanggapi keresahan jurnalis dengan menekankan pentingnya pers mengikuti prosedur dan kode etik. “Kami mendukung pers selama tetap berada dalam koridor undang-undang dan kode etik. Bila kasus beririsan dengan pers, kami akan koordinasi dengan Dewan Pers,” ujarnya.
Diskusi ini dipandu Fauzi Lamboka dari Kantor Berita Antara dan dihadiri perwakilan pers mahasiswa, jurnalis warga, serta kelompok masyarakat sipil. KKJ Sulteng sendiri merupakan wadah dari organisasi pers yang melindungi keselamatan jurnalis, seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, dan PWI Sulteng, serta kelompok masyarakat sipil seperti Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.












