Hibata.id – Pelantikan Penjabat (Pj) Sekda Buton Tengah (Buteng) pada 20 November 2025 dinilai telah sah secara hukum.
Praktisi Hukum asal Buteng, Dedi Ferianto, menegaskan bahwa pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra) Asrun Lio yang menyebut pelantikan tersebut keliru tidak memiliki dasar.
“Pelantikan tersebut memenuhi seluruh ketentuan dan dinyatakan sah karena dianggap disetujui oleh Gubernur Sultra,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Usulan Disetujui Setelah Lima Hari Kerja
Pemkab Buton Tengah menjelaskan bahwa Bupati Buton Tengah telah mengirim surat permohonan persetujuan pengangkatan Pj Sekda kepada Gubernur Sultra pada 4 November 2025. Namun selama lima hari kerja sejak surat diterima, tidak ada jawaban berupa persetujuan maupun penolakan.
Mengacu Pasal 8 ayat (3) dan (4) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Gubernur wajib merespons usulan dalam lima hari kerja. Apabila tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.
Surat Balasan Sekda Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan
Pemkab Buton Tengah menilai kejanggalan karena surat tanggapan dari Sekda Provinsi Sultra baru dikirim sehari sebelum pelantikan. Padahal undangan pelantikan telah beredar dan tenggat lima hari kerja telah terlewati.
“Surat tersebut menggunakan kop Sekda, bukan kop Gubernur, serta ditandatangani sendiri oleh Sekda tanpa menyatakan atas nama Gubernur,” ujar Dedi.
Menurutnya, ketentuan Perpres menegaskan bahwa persetujuan atau penolakan hanya dapat dinyatakan oleh Gubernur, bukan Sekda Provinsi.
Kekosongan Jabatan Terjadi Sejak Februari 2025
Dedi menerangkan bahwa jabatan Sekda Buton Tengah kosong sejak 26 Februari 2025. Hal tersebut mengacu pada Laporan Audit Investigatif Inspektorat Buton Tengah tertanggal 17 November 2025 yang menyebut masa jabatan Sekda definitif Konstatinus Bukide tidak lagi berlaku karena tidak ada pengukuhan perpanjangan jabatan oleh Pj Bupati tahun 2024.
Kondisi tersebut juga diperkuat tidak adanya tindak lanjut dari Pj Gubernur Sultra terhadap surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2025 mengenai perpanjangan masa jabatan Sekda.
Mengacu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas usia pensiun pejabat pelaksana adalah 58 tahun. Karena itu Pemkab menilai seharusnya proses administrasi pemberhentian atau pensiun Sekda definitif telah dilakukan.
Pernyataan Sekda Sultra Dipertanyakan
Dedi menilai pernyataan Asrun Lio yang menyebut tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda sebagai pandangan yang tidak komprehensif dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
Pemkab Buton Tengah juga mempertanyakan sikap Sekda Sultra yang dinilai terlalu membela pejabat Sekda nonaktif, yang disebut memiliki persoalan hukum terkait dugaan penggunaan APBD untuk memberangkatkan ratusan ASN ke Surabaya pada akhir 2024. Pemkab meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tersebut.
“Meski begitu, Pemkab Buton Tengah tetap berharap respons cepat Asrun Lio merupakan bentuk perhatian terhadap daerah. Perlu dicatat, pelantikan Pj Sekda tanpa persetujuan eksplisit Gubernur sudah beberapa kali terjadi di kabupaten/kota di Sultra dan tidak pernah dipersoalkan sebagai cacat hukum,” tegas Dedi.












