Scroll untuk baca berita
Kabar

Lolos Berkas tapi Gugur Tanpa Alasan, Seleksi Magang di Bapas Gorontalo Syarat Ordal

Avatar of Randa Damaling
×

Lolos Berkas tapi Gugur Tanpa Alasan, Seleksi Magang di Bapas Gorontalo Syarat Ordal

Sebarkan artikel ini
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo/Hibata.id
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Proses seleksi Program Magang Nasional 2025 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memantik sorotan publik di Gorontalo.

Kritik muncul setelah penetapan peserta magang di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo dinilai sebagian pendaftar tidak transparan dan syarat orang dalam (ordal).

Salah satu pendaftar, Igvan Nagif Syahyudin, mengaku kecewa karena dinyatakan tidak lolos meski sebelumnya tercantum lulus administrasi pada laman resmi Kemnaker, maganghub.kemnaker.go.id.

Ia mendaftar pada formasi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan untuk batch kedua.

“Saya dinyatakan lolos administrasi di website magang, lalu kenapa saya tidak diterima magang?” kata Igvan melalui keterangan yang diterima, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:  PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Massal Rekening Dormant, Ini Faktanya

Ia juga menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan jadwal wawancara, padahal peserta lain disebut mendapatkan panggilan tersebut. “Saya tidak mendapatkan pemberitahuan sama sekali terkait interview,” ujarnya.

Menanggapi polemik itu, Kepala Bapas Kelas II Gorontalo Budy Istiawan menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor SEK.2-UM.01.01-739 mengenai petunjuk teknis seleksi magang nasional.

“Semua sudah sesuai tahapan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Penentuan peserta sudah diatur oleh Kemnaker,” ujar Budy.

Baca Juga:  Diduga Timbun BBM, SPBU Randangan Disorot Mahasiswa

Ia menjelaskan, aturan pada poin 8 dalam dokumen petunjuk teknis menyebutkan bahwa Bapas tidak diwajibkan melakukan asesmen tambahan seperti wawancara atau tes tertulis karena verifikasi dilakukan secara digital melalui sistem Kemnaker.

Budy menyampaikan bahwa sebanyak 44 peserta dinyatakan lolos seleksi akhir. Meski keputusan penerimaan berada di lingkungan Bapas, penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan indeks prestasi kumulatif (IPK).

“Kami menentukan peserta yang lolos magang sesuai IPK tertinggi,” tuturnya.

Terkait peserta yang menyampaikan keberatan, Budy membenarkan bahwa Igvan memang lolos administrasi, namun pada posisi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan hanya tersedia empat kuota. Nama-nama yang diterima merupakan pemilik IPK tertinggi.

Baca Juga:  HMI Pohuwato Desak Kapolres Mundur, Tuding Aparat Gagal Tertibkan PETI

“Igvan berada di urutan ke-13 berdasarkan IPK, sementara kuota hanya empat orang,” jelasnya.

Budy berharap para pendaftar yang belum berhasil dapat menerima hasil seleksi dengan lapang dada. Ia menegaskan pelaksanaan batch berikutnya masih terbuka sehingga kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja tetap tersedia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel