Scroll untuk baca berita
Kriminal

Baru Dipecat, Aksel Dikabarkan Cari Jalan Keluar Lewat Pernikahan dengan Korban

Avatar of Hibata.id✅
×

Baru Dipecat, Aksel Dikabarkan Cari Jalan Keluar Lewat Pernikahan dengan Korban

Sebarkan artikel ini
AM alis Aksel, Anggota Polisi di Gorontalo yang di PTDH atas dugaan Pemerasan dan Persetubuhan/Hibata.id
AM alis Aksel, Anggota Polisi di Gorontalo yang di PTDH atas dugaan Pemerasan dan Persetubuhan/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi yang melibatkan mantan anggota Polres Bone Bolango, AM alias Aksel, masih menjadi topik hangat.

Setelah melewati sidang Komisi Etik, Polda Gorontalo menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aksel.

Keputusan tersebut sebelumnya dipandang sebagai akhir proses etik, namun perkembangan terbaru justru memunculkan kontroversi baru.

Informasi yang diterima redaksi Hibata.id, Aksel diduga merencanakan pernikahan dengan korban mahasiswi yang selama ini terlibat dalam perkara tersebut.

“Axel berencana menikahi mahasiswi itu,” ungkap seorang sumber dekat Aksel yang enggan disebutkan identitasnya.

Isu itu memicu reaksi beragam di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai langkah Aksel patut dicermati lantaran dianggap mirip dengan kasus yang pernah menjerat Bripda Fauzan.

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan yang sebelumnya juga di-PTDH akibat dugaan persetubuhan terhadap pacarnya.

Baca Juga:  BPOM Pastikan Vape Jonathan Frizzy Mengandung Obat Bius Etomidate

Dalam kasus Fauzan, pernikahan dengan korban berujung pada pembatalan PTDH setelah banding dikabulkan, sehingga ia kembali berdinas.

Namun kesempatan tersebut tidak berlangsung lama karena Fauzan kembali tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Akhirnya ia kembali diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang etik terbaru yang digelar 19 November.

Pola serupa membuat banyak orang mempertanyakan apakah Axel juga mencoba menempuh jalur pernikahan sebagai strategi hukum dan etik.

Namun dugaan itu langsung dibantah keluarga korban. Haris Panto, paman sekaligus kuasa hukum korban, menegaskan keluarga menolak tegas kemungkinan pernikahan dalam bentuk apa pun.

“Dulu saat musyawarah, Axel memang pernah berjanji menikahi korban. Tapi itu bohong, tidak pernah ditepati,” kata Haris.

Baca Juga:  Tangkap Ikan Nike dengan Kompresor, Nelayan di Gorontalo Diproses Hukum

Haris memastikan keluarga korban tetap pada komitmen untuk melanjutkan proses hukum hingga selesai dan meminta kepolisian mengusut perkara tanpa intervensi apa pun.

“Kami meminta kepolisian untuk memproses kasus ini secara tuntas. Jika ada upaya Axel menikahi korban demi menghindari hukuman, itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Polda Gorontalo Benarkan PTDH

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyampaikan hal ini di Gorontalo, Kamis (20/11/2025).

Desmont bilang, sidang etik memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota tersebut setelah pemeriksaan internal dan persidangan beberapa waktu lalu.

“Untuk putusan sidang kode etik sudah PTDH. Jadi itu sudah kita proses, kita sidangkan, dan kita putuskan,” ujar Desmont.

Ia menegaskan, keputusan etik tidak menghentikan proses pidana terhadap yang bersangkutan. Penanganan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Serang Kantor Satpol PP, Oknum Polisi di Kota Gorontalo Bekingi Kafe Ilegal?

“Kalau untuk pidananya, proses lanjut. Tidak ada kaitannya dengan kode etik,” jelasnya.

Polda Gorontalo juga memastikan pihak terlapor masih memiliki hak mengajukan upaya hukum, termasuk banding atas putusan etik.

“Mungkin saja ada banding dan lain sebagainya. Itu adalah hak tersangka atau terdakwa. Kita tunggu saja jika memang ada upaya banding,” tambahnya.

Redaksi Hibata.id tetap membuka ruang bagi Axel atau kuasa hukumnya bila ingin memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Axel telah dilakukan redaksi. Melalui komunikasi singkat, Aksel menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan keterangan resmi pada waktunya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel