Hibata.id – Kasus dugaan penganiayaan di Pohuwato mendadak jadi perhatian setelah dua warga yang terlibat justru sama-sama menjadi tersangka dan saling lapor ke polisi.
Fakta itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Pohuwato di Mako Polres, Kamis malam (27/11/2025).
Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, membuka penjelasan dengan menyebut bahwa peristiwa tersebut bukan aksi sepihak, melainkan perkelahian dua arah.
“Awalnya cekcok, berlanjut jadi perkelahian. Dua-duanya terluka dan dua-duanya merasa dirugikan,” ujarnya.
Yang membuat kasus ini menarik adalah keduanya melapor secara terpisah ke SPKT Polres Pohuwato. Tidak ada yang mengaku memulai duluan. Tidak ada yang mau mengalah. Dan polisi wajib memproses dua laporan tersebut tanpa membeda-bedakan.
Kasatreskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, memperjelas bahwa dua laporan itu mengarah pada satu insiden yang sama.
Ferdi Husain alias FH melaporkan Rizaldi Saputra (RS) dengan nomor LPB/151/IX/2025/Res Pohuwato.
Sementara RS juga melaporkan FH dengan nomor LPB/158/IX/2025/Res Pohuwato.
Di atas kertas, pelapor dan terlapor saling bertukar posisi — keduanya jadi korban, sekaligus terduga pelaku.
Bagaimana Kronologinya?
Insiden terjadi Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. RS datang ke rumah FH bersama rekannya, Arjun Mohamad. Dari sini, suasana berubah cepat: adu mulut → emosi naik → perkelahian.
FH mengakui memukul wajah RS dengan tangan kanannya lalu menyikut wajahnya hingga RS terjatuh.
Sebaliknya, FH juga mengalami luka pada kepala belakang, bibir, dan punggung akibat dugaan pukulan dan tendangan dari RS.
Dengan kata lain, dua-duanya tidak mengelak bahwa mereka sama-sama melakukan kekerasan.
Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan dua pihak ini sebagai tersangka. Tidak ada penahanan karena mereka kooperatif selama proses hukum.
FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman maksimal lima tahun penjara.
RS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kasatreskrim memastikan seluruh barang bukti sudah lengkap dan berkas perkara dua tersangka telah masuk tahap satu ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Penasihat hukum kedua pihak sepakat agar proses hukum lanjut sampai putusan hakim,” ujarnya.
Yang cukup mengejutkan, dari keterangan saksi justru terungkap bahwa FH dan RS sebenarnya teman dekat. Mereka sering bercanda dan saling ledek. Namun pada malam kejadian, candaan disebut “kebablasan” dan berubah jadi adu pukul.
Penyidik juga menyita sebuah flashdisk berisi video rekaman kejadian sebagai barang bukti tambahan. Artinya, semua fakta akan terlihat jelas di dalam persidangan.













