Scroll untuk baca berita
Kabar

LPS Yakinkan Warga Gorontalo: Simpanan di Bank Terlindungi Sesuai Ketentuan

×

LPS Yakinkan Warga Gorontalo: Simpanan di Bank Terlindungi Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Fuad Zaen Kepala Kantor Perwakilan LPS III - Sulawesi, Maluku, Papua bersama Prayitno Amigoro Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III - Sulawesi, Maluku, Papua dalam pertemuan bersama media di Gorontalo/Hibata.id/Hibata.id
Fuad Zaen Kepala Kantor Perwakilan LPS III - Sulawesi, Maluku, Papua bersama Prayitno Amigoro Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III - Sulawesi, Maluku, Papua dalam pertemuan bersama media di Gorontalo/Hibata.id/Hibata.id

Hibata.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Gorontalo melalui kemitraan strategis bersama media lokal.

Kegiatan bertajuk LPS Media Meet Up yang digelar di Hotel Aston Gorontalo, Senin (1/12/2025) ini, sebagai upaya memperluas edukasi publik mengenai program penjamin simpanan dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor perbankan nasional.

Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku dan Papua, Fuad Zaen, menyampaikan bahwa penguatan komunikasi publik menjadi bagian dari komitmen LPS menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di kawasan timur Indonesia.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan media menjadi kunci untuk menyebarkan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai keamanan simpanan di bank,” kata Fuad.

Baca Juga:  Usai Terima SK PPPK, Puluhan ASN Muda di Pohuwato Kompak Gugat Cerai

Fuad menjelaskan, bahwa Kantor Perwakilan Wilayah III di Makassar telah beroperasi sejak 17 Mei 2024 dengan wilayah kerja mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kehadiran perwakilan ini memastikan LPS lebih dekat dengan masyarakat dan perbankan di daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS.

Dengan demikian, simpanan masyarakat seperti tabungan, giro, dan deposito memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fuad mengakui, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi LPS.

Baca Juga:  Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan

Kesalahpahaman yang menyebut LPS sebagai lembaga pinjaman dinilai perlu diluruskan karena LPS bertugas menjamin simpanan nasabah, bukan menyalurkan kredit.

Ia mengungkapkan, bahwa kepanikan masyarakat kerap terjadi ketika izin usaha sebuah bank dicabut.

Padahal, LPS menjamin pembayaran simpanan yang memenuhi kriteria sepenuhnya dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah bank ditutup.

“LPS membayarkan simpanan yang memenuhi kriteria 100 persen termasuk bunga, tanpa potongan,” jelasnya.

Terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Fuad menuturkan bahwa parameter tersebut menjadi penentu apakah simpanan tetap mendapatkan jaminan.

Saat ini TBP untuk bank umum berada pada level 3,5 persen. Simpanan dengan bunga melebihi TBP otomatis masuk kategori tidak dijamin.

Baca Juga:  Fraksi Amanat Desa DPRD Pohuwato Pasang Badan: Tolak Total Perluasan Tambang Emas dan Sawit

Karena itu, ia mengimbau masyarakat mewaspadai promosi penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai ketentuan. Edukasi mengenai TBP diharapkan mencegah risiko kerugian bagi nasabah.

Fuad memastikan, bahwa kolaborasi bersama media akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperluas penyebaran informasi mengenai program penjaminan simpanan, tingkat bunga penjaminan, hingga pencegahan kejahatan perbankan digital.

“Kami ingin masyarakat Gorontalo semakin yakin bahwa menabung di bank adalah cara paling aman karena simpanan dijamin LPS selama memenuhi ketentuan,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel