Hibata.id – Isu penambang menggeruduk Kantor DPW NasDem Gorontalo bergerak cepat di ruang publik, hingga menimbulkan persepsi liar seolah-olah masyarakat tambang di Suwawa bertindak anarkistis.
Namun, narasi ini tidak serta-merta berdiri di atas fakta. Di tengah kehebohan pemberitaan, muncul suara penolakan dari tokoh masyarakat Suwawa.
Kris Wartabone, yang mematahkan asumsi bahwa para penambang datang untuk menyerbu Kantor Nasdem Gorontalo.
Bagi Kris, framing tersebut bukan hanya keliru, tetapi membahayakan. Ia menilai publik terlalu mudah digiring pada gambaran hitam-putih.
Penambang sebagai pihak yang bersalah, institusi sebagai sosok penegak tertib. Padahal konteks lapangan tidak sesederhana itu.
“Tidak ada niat sedikitpun dari penambang ini mengeruduk kantor NasDem,” ujar Kris.
Pernyataan ini menutup ruang spekulasi, para penambang bukan datang membawa kemarahan.
Melainkan tuntutan klarifikasi atas sikap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, terkait penambangan emas.
Kris menyebut kehadiran penambang murni dilandasi itikad mencari penjelasan, bukan intimidasi.
“Setelah kami crosscheck kepada DPR, kepada komisi, ternyata tidak sesuai dengan prosedur tata tertib dan kode etik sebagai seorang anggota Dewan,” katanya.
Dalam narasinya, sidak Mikson diduga ke lokasi pengolahan emas tidak dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Sehingga menimbulkan efek domino berupa stigma negatif kepada penambang.
Arah emosional publik pun dapat dipahami. Menurut Kris, bukan kekerasan yang menjadi landasan pergerakan penambang, tetapi rasa kecewa yang memuncak akibat narasi sepihak.
“Emosi muncul ini spontanitas… mereka datang hanya untuk mengklarifikasi,” ujarnya.
Di balik polemik ini, ada cerita panjang yang jarang disentuh, perjuangan penyambung napas masyarakat tambang Suwawa untuk mendapatkan legalitas pengelolaan wilayahnya.
“Rakyat Suwawa itu sudah menantikan legalitas hampir 30 tahun,” tegas Kris.
Tiga dekade bukan waktu yang sebentar. Ketidakpastian membuat luka sosial mudah meledak hanya karena salah ucap—atau salah framing.
Kris kemudian mengisyaratkan langkah hukum. Ia menyebut akan membawa tindakan Ketua Komisi II DPRD ke Badan Kehormatan karena dianggap melanggar kode etik.
“Satu, melaporkan perbuatan seorang anggota Dewan yang tidak sesuai ketentuan kode etik maupun tata tertib DPRD,” katanya.
Pernyataan ini membuka babak baru dalam polemik, bukan sekadar klarifikasi, tetapi upaya pembalikan tuduhan secara formal.
Yang menarik, Kris juga menyiapkan pagar keberanian. “Kalaupun itu membuat mereka harus masuk lembaga, mereka ikhlas menerima. Yang penting mereka berjuang untuk kebenaran,” ujarnya.
Baginya, perjuangan penambang bukan soal nyaman atau aman, tetapi soal mempertahankan martabat.
Di ujung pernyataan, Kris tetap menyisakan ruang damai, sesuatu yang tidak sering muncul dalam tensi konflik politik dan pertambangan.
Ia membuka kemungkinan mediasi dan musyawarah apabila situasi memungkinkan. Tetapi garis batas tetap ditegakkan, pembelaan kepada penambang adalah harga mati.
“Saya atas nama masyarakat Suwawa, penduduk asli dan penambang, kami akan lawan,” tutupnya.













