Scroll untuk baca berita
Kriminal

Kasus Dugaan Pengeroyokan Mikson Yapanto, Polda Gorontalo Tahan 5 Tersangka

Avatar of Randa Damaling
×

Kasus Dugaan Pengeroyokan Mikson Yapanto, Polda Gorontalo Tahan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana/Hibata.id
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana/Hibata.id

Hibata.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, terus berlanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat, 28 November 2025.

Informasi penetapan tersangka tercantum dalam surat salah satu tersangka Nomor: S.Tap/142/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP mengenai pengancaman.

Kombes Pol Ade Permana membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi di Gorontalo, Senin (01/12/2025).

“Benar, Lima orang itu sudah resmi kami tahan,” ujarnya singkat.

Menurutnya, penyidik menahan para tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Mikson Yapanto dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Ade menegaskan, penyidikan belum selesai. Tim masih mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Gorontalo Pilih Jalur Aman Soal Kasus Asusila eks Praja IPDN

Ia menyebutkan, perkembangan detail akan disampaikan ke publik sesuai tahapan penyidikan. Dirinya juga belum merilis secara resmi nama-nama para tersangka.

“Perkembangan lain akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah video viral dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap Mikson Yapanto tersebar luas di media sosial.

Setelah laporan resmi masuk di Polda Gorontalo, penyidik mulai memanggil saksi dan mengumpulkan bukti digital untuk mengurai kronologi insiden secara menyeluruh.

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. hal ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, kasus ini bermula setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan intimidasi yang berujung tarik-menarik terhadap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, Kamis (27/11/2025).

Insiden itu terjadi di depan Kantor DPW NasDem Gorontalo. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Mikson ke SPKT Polda Gorontalo di hari yang sama.

Aksi itu diduga berkaitan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Mikson sehari sebelumnya di lokasi pengolahan emas tanpa izin di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  Pencuri Tabung Gas di Gorontalo Diringkus Usai Gasak 22 Tabung

Dalam kunjungan itu, Mikson menemukan indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya dan potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah.

Tanggapan Keras Kris Wartabone

Tokoh masyarakat Suwawa, Kris Wartabone ikut angkat bicara, ia menegaskan tidak benar kabar soal para penambang melakukan aksi penggerudukan di Kantor DPW NasDem Gorontalo.

Menurut Kris, kehadiran penambang hanya bertujuan meminta klarifikasi terkait polemik yang melibatkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.

“Tidak ada niat sedikit pun dari penambang untuk mengeruduk kantor NasDem. Mereka hanya datang untuk meminta klarifikasi,” ujar Kris dalam keterangannya.

Ia menegaskan, kedatangan tersebut bukan tindakan penyerangan ataupun intimidasi.

Kris menyebut polemik ini bermula dari kunjungan sidak yang dilakukan Mikson ke lokasi pengolahan emas, yang dinilai penambang tidak sesuai prosedur.

“Setelah kami crosscheck ke DPR dan Komisi, ternyata tindakan itu tidak sesuai dengan tata tertib serta kode etik sebagai anggota Dewan,” kata Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu.

Kris menilai, langkah tersebut menimbulkan kesan seolah-olah penambang adalah pihak yang bersalah, sehingga memicu kekecewaan di lapangan.

Baca Juga:  Hasil Autopsi Ungkap Diplomat Kemlu Arya Daru Alami Kekerasan Tumpul Sebelum Tewas

“Emosi muncul spontan. Mereka datang hanya untuk mengklarifikasi, bukan menciptakan kericuhan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti belum terealisasinya legalitas penambangan yang sudah ditunggu masyarakat hampir tiga dekade.

“Rakyat Suwawa menantikan legalitas hampir 30 tahun, tetapi belum ada kepastian hingga hari ini,” tegas Kris.

Terkait polemik tersebut, Kris menyatakan akan melaporkan Ketua Komisi II DPRD ke Badan Kehormatan karena dianggap melanggar kode etik lembaga.

“Satu, melaporkan perbuatan seorang anggota Dewan yang tidak sesuai ketentuan kode etik maupun tata tertib DPRD,” ujarnya.

Kris menambahkan, para penambang siap menghadapi proses hukum apabila persoalan ini terus berlanjut.

“Kalaupun akhirnya ada konsekuensi hukum dan mereka harus masuk lembaga pemasyarakatan, mereka siap menerima. Mereka berjuang untuk kebenaran,” ungkapnya.

Kris tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah jika memungkinkan. Namun ia memastikan bahwa masyarakat Suwawa akan mempertahankan hak mereka.

“Saya atas nama masyarakat Suwawa, penduduk asli dan penambang, kami akan lawan,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel