Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyelesaian status penyuluh koperasi dengan melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Selasa (2/12/2025).
Langkah ini ditempuh setelah sejumlah pendamping koperasi belum masuk dalam sistem pendataan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi I serta Komisi II.
Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan aspirasi penyuluh koperasi yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status kepegawaian.
BKN menyampaikan bahwa pencatatan tenaga non-ASN bukan kewenangan langsung lembaga tersebut. BKN hanya mengadministrasikan pegawai yang berstatus ASN, sementara penentuan formasi dan rekrutmen PPPK berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.
Melalui diskusi tersebut, BKN merekomendasikan Pemerintah Provinsi dan DPRD Gorontalo untuk memperkuat koordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Komisi II DPR RI dan kementerian yang membidangi koperasi, guna mengusulkan formasi PPPK bagi penyuluh koperasi yang belum terakomodasi.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Ridwan Monoarfa menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar pendamping koperasi memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.
DPRD memastikan akan terus mengawal aspirasi itu hingga lahir kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan bagi penyuluh koperasi. Peran strategis mereka dinilai penting dalam pengembangan serta pemberdayaan koperasi di Provinsi Gorontalo.












