Hibata.id – Sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo 8 Desember 2025 memang telah menetapkan laporan dan rekomendasi Panitia Khusus Pertambangan sebagai dokumen resmi.
Namun penetapan itu bukan titik akhir, justru di sinilah pekerjaan rumah pemerintah provinsi dimulai.
Keputusan penting itu seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen formal. Melainkan menjadi langkah korektif atas tata kelola pertambangan yang selama bertahun-tahun berjalan setengah hati.
Ketua Pansus, Meyke Camaru, menyatakan bahwa seluruh rangkaian pembahasan dan peninjauan lapangan telah dirangkum dalam rekomendasi pansus.
“Kami telah menginventarisasi kondisi dan persoalan tambang di lapangan. Hasilnya menghasilkan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya beban yang kini berpindah ke pundak pemerintah daerah.
Di satu sisi, rekomendasi Pansus memberi arah baru bagi penataan sektor pertambangan. Di sisi lain, ia membuka tabir persoalan mendasar.
Praktik tambang yang berlangsung tanpa kepastian hukum, tanpa pengawasan memadai, dan tanpa jaminan keberlanjutan ekologis.
Meyke juga mengingatkan bahwa dokumen tersebut kini bukan lagi milik pansus.
“Dokumen ini kini menjadi produk DPRD dan harus menjadi dasar pemerintah dalam mengambil langkah lanjutan,” jelasnya.
Poin ini penting, ketika rekomendasi sudah menjadi produk lembaga legislatif, pemerintah tidak lagi punya ruang untuk menunda.
Setiap paragraf dalam dokumen itu adalah pengakuan atas persoalan yang nyata di lapangan—mulai dari tumpang tindih izin, aktivitas tambang rakyat tanpa legalitas, hingga kerentanan kerusakan lingkungan yang diabaikan.
Lebih jauh, Meyke menekankan pentingnya pendekatan humanis.
“Prinsipnya, tata kelola pertambangan di Gorontalo harus dilakukan secara persuasif, memberikan edukasi kepada para penambang, dan mempercepat penerbitan IPR,” katanya.
Pendekatan persuasif tentu penting. Namun tanpa keberanian birokrasi untuk memperbaiki sistem perizinan, menegakkan aturan, dan memastikan setiap aktivitas tambang menghitung risiko ekologis, edukasi hanya menjadi jargon.
Penambang rakyat membutuhkan kepastian hukum, sementara pemerintah membutuhkan keberanian politik untuk menertibkan tambang yang merusak.
Rekomendasi Pansus seharusnya dibaca sebagai peta jalan reformasi sektor pertambangan di Gorontalo. Jika pemerintah mampu menerjemahkannya menjadi kebijakan konkret—terutama percepatan IPR, penataan teknologi tambang, dan penguatan pengawasan lingkungan—maka reformasi itu punya peluang berhasil.
Sebaliknya, jika dokumen ini hanya disimpan dalam laci kantor, Gorontalo akan kembali terjebak dalam lingkaran persoalan lama.
Pada akhirnya, nasib rekomendasi ini akan ditentukan oleh kemauan pemerintah provinsi sendiri. Apakah ia akan menjadikannya fondasi perubahan? Ataukah membiarkan sektor pertambangan Gorontalo berjalan tanpa arah seperti sebelumnya?













