Scroll untuk baca berita
Kabar

Koalisi Kawal Pekurehua Desak Kejaksaan Poso Bebaskan Christian Toibo

Avatar of Redaksi ✅
×

Koalisi Kawal Pekurehua Desak Kejaksaan Poso Bebaskan Christian Toibo

Sebarkan artikel ini
Christian Toibo, warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, yang ditahan sejak 9 Desember 2025. (Foto: Koalisi Kawal Pekurehua)
Christian Toibo, warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, yang ditahan sejak 9 Desember 2025. (Foto: Koalisi Kawal Pekurehua)

Hibata.id – Koalisi Kawal Pekurehua mendesak Kejaksaan Negeri Poso membebaskan Christian Toibo, warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, yang ditahan sejak 9 Desember 2025.

Penahanan itu dilakukan setelah pelimpahan berkas dari Polres Poso, dengan tuduhan penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP. Tuduhan tersebut berkaitan dengan aksi damai warga pada 31 Juli 2024, yang memprotes klaim Badan Bank Tanah atas lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun.

Aksi itu memicu pelaporan terhadap 12 warga, sementara Christian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/20/VII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 14 Juli 2025.

Koalisi Kawal Pekurehua—yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, AMAN Sulawesi Tengah, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah, dan KPA Sulawesi Tengah mengaku geram.

Baca Juga:  Ketika Wahyu Moridu Mabuk dan Bisa Lolos Terbang dari Bandara Gorontalo - Makassar

Mereka menilai penggunaan Pasal 160 KUHP terhadap Christian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga mempertahankan ruang hidup mereka. Koalisi menilai proses hukum terhadap Christian penuh kejanggalan dan belum menunjukkan bukti kuat bahwa ia melakukan penghasutan.

Tim pengacara Christian menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Poso untuk memastikan permohonan peralihan penahanan dapat segera ditindaklanjuti. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum sekaligus menantang klaim Bank Tanah yang dianggap mengambil alih lahan warga.

Konflik agraria di Watutau mencuat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, yang memperluas kewenangan Bank Tanah untuk mengelola tanah eks HGU PT Hasfarm.

Baca Juga:  Sebelum Ramadhan Tiba, Amalkan Doa Ini di Rajab dan Sya’ban

Namun, menurut koalisi, klaim pengelolaan itu merambah lahan yang sejak lama dikelola masyarakat. Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) oleh ATR/BPN RI disebut dilakukan tanpa konsultasi publik maupun peninjauan lapangan.

Koalisi juga menolak narasi Bank Tanah bahwa wilayah HPL bebas dari tanah masyarakat adat. Mereka menyebut bukti sejarah, pola permukiman, kebun warga, hingga situs megalit menunjukkan keberadaan komunitas Pekurehua jauh sebelum hadirnya intervensi negara.

Penahanan Christian disebut berdampak besar pada keluarga, terutama perempuan. Istrinya kini harus menanggung seluruh pekerjaan pertanian—dari menyiapkan lahan hingga menjual hasil panen—serta beban domestik dan psikologis. Situasi ini diperberat oleh momentum penahanan yang bertepatan dengan rangkaian ibadah Natal.

Baca Juga:  Menagih Janji Gubernur Gorontalo soal Nasib Penambang Rakyat Pohuwato

Koalisi meminta Kejaksaan Negeri Poso menghentikan proses penuntutan terhadap Christian. Mereka menilai kasus Watutau bukan sekadar konflik lokal, tetapi bagian dari rangkaian persoalan agraria di Indonesia, ketika warga yang mempertahankan tanahnya justru berhadapan dengan kriminalisasi.

Bagi Koalisi Kawal Pekurehua, penahanan Christian menjadi simbol ketimpangan kekuasaan dalam perjuangan menjaga ruang hidup mereka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel