Scroll untuk baca berita
Kabar

Diksar Maut Mapala UNG: Ketika Nyawa Jeksen Dibayar dengan Skorsing 9 Mahasiswa

Avatar of Hibata.id✅
×

Diksar Maut Mapala UNG: Ketika Nyawa Jeksen Dibayar dengan Skorsing 9 Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UNG - SK Panitia Diksar Maut Mapala Butaiyo Nusa UNG Dikeluarkan Dekan FIS/Hibata.id
Ilustrasi UNG - SK Panitia Diksar Maut Mapala Butaiyo Nusa UNG Dikeluarkan Dekan FIS/Hibata.id

Hibata.id – Hari ini suasana di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terasa lebih tenang dari biasanya. Namun, di balik ketenangan, kampus merah maron itu akhirnya memberikan keputusan.

Keputusan itu ialah perjalanan panjang penanganan kasus kematian Muhamad Jeksen—mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial yang meninggal saat mengikuti pendidikan dasar Mapala Butaiyo Nusa (BTN).

Setelah berminggu-minggu penyelidikan, laporan tim investigasi Fakultas Ilmu Sosial akhirnya sampai di meja rektor.

Laporan itu bukan hanya kumpulan temuan, melainkan gambaran rinci tentang apa yang sebenarnya terjadi di kegiatan yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran, namun berubah menjadi tragedi.

Tim menemukan adanya tindakan kekerasan yang tidak sejalan dengan etika kampus, prinsip pendidikan, dan keselamatan peserta.

Pada 1 Oktober 2025, Rektor UNG Eduart Wolok menandatangani satu keputusan, Keputusan Rektor UNG Nomor 1835/UN47/HK.02/2025. Tinta tanda tangan itu menjadi titik tegas sikap kampus.

“Langkah ini bagian dari penegasan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus berjalan dalam koridor yang sehat dan bebas kekerasan,” ujarnya.

Melalui keputusan tersebut, sembilan mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing. Dua di antaranya—dari Jurusan Pendidikan Sejarah—mendapat skorsing terberat selama dua semester.

Sementara tujuh lainnya dari Jurusan Administrasi Publik, Sosiologi, PPKn, dan Komunikasi dijatuhi skorsing satu semester. Selama masa itu, mereka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun non-akademik.

Baca Juga:  Dana BOS Hilang Misterius, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Angkat Bicara

UNG menyandarkan langkah ini pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor UNG Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola kemahasiswaan.

Dasar hukum itu menjadi penopang penting agar langkah pembinaan berjalan kuat dan terarah.

Keputusan ini berlaku pada semester berjalan. Di lingkungan kampus, kabar tersebut mengalir cepat—menjadi bahan pembicaraan bukan hanya di fakultas, tetapi juga di ruang-ruang organisasi mahasiswa.

Banyak yang terhenyak, sebagian merenung, dan lainnya mulai menata kembali cara mereka mengelola kegiatan.

Kampus menegaskan bahwa sanksi ini bukan akhir, melainkan bagian dari proses panjang untuk memastikan tidak ada lagi mahasiswa yang merasa tidak aman dalam kegiatan organisasi.

Satu pesan mengemuka dari langkah ini: UNG ingin memastikan bahwa setiap kegiatan mahasiswa berlangsung transparan, aman, dan sesuai aturan.

Kepergian Jeksen menjadi pengingat bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara acara, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh komunitas kampus.

Sebelumnya….

Jeksen menghembuskan napas terakhir setelah mengikuti pendidikan dasar Mapala Butaiyo Nusa (BTN). Peristiwa itu kini bergulir menjadi kasus hukum sekaligus dan disorotan banyak orang.

Keluarga korban bersama aktivis dan organisasi alumni berdiri di barisan terdepan menuntut kejelasan.

Baca Juga:  PETI Bulangita Kian Brutal: Mesin Ekskavator Menggila, Hukum Diam, Warga Menjerit

Mereka tidak tinggal diam, laporan resmi sudah masuk ke Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo. Dengan harapan polisi mampu mengungkap penyebab kematian Jeksen.

Bagi keluarga, ada terlalu banyak hal yang janggal. Dari status perizinan kegiatan hingga kondisi jasad korban, semua menimbulkan tanda tanya besar.

Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan pendidikan dasar itu dibuka langsung oleh Wakil Dekan III, sementara pihak kampus menyatakan acara tidak memiliki izin resmi.

Kondisi jenazah Jeksen menambah luka keluarga. Ia meninggal dunia dengan lebam di leher dan lidah menjulur ke luar.

Dugaan kekerasan pun tak terelakkan. Meski pihak UNG sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, langkah itu dianggap belum cukup untuk menutup duka.

Di tengah keresahan itu, suara keras datang dari Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Gorontalo.

Ketua MD KAHMI, Femmy Udoki, menegaskan kampus tidak bisa berlindung di balik permintaan maaf semata.

“Jika benar Wakil Dekan III membuka acara, maka ini kegiatan resmi. Kampus jangan hanya minta maaf, tapi harus bertanggung jawab,” kata Femmy di Gorontalo, Sabtu (27/9/2025).

Bagi Femmy, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Nyawa seorang mahasiswa telah hilang, dan tanggung jawab institusi kampus tidak bisa dihindari.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Keluhkan Kualitas Beras SPHP, Bulog Diminta Jaga Standar

“Kalau pihak UNG hanya menyampaikan sanksi, itu tidak cukup. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Investigasi Awal

Namun, hasil investigasi internal UNG masih dianggap normatif. Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, menjelaskan pihaknya sudah menelusuri administrasi kegiatan, mewawancarai sejumlah pihak terkait, hingga menganalisis kronologi kejadian.

Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran mendasar. Administrasi kegiatan tidak lengkap, izin resmi pelaksanaan tidak pernah terbit, pengawasan fakultas di lapangan absen, dan SOP Mapala Butaiyo Nusa tidak dijalankan secara disiplin.

Namun yang paling janggal, dalam hasil investigasi itu terdapat poin bahwa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) justru menerbitkan surat pembentukan panitia Diksar yang ditandatangani langsung oleh Dekan FIS.

Selain itu, tidak ada proses pengawasan dari pihak fakultas dengan alasan mereka tidak mengetahui kegiatan tersebut atau menyebut kegiatan tidak memiliki izin.

Namun, pihak fakultas terkesan berlindung pada poin berikutnya yang menyatakan bahwa fakultas tidak pernah mengeluarkan izin apa pun untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus.

Padahal, berdasarkan tradisi tahunan, kegiatan Diksar Mapala BTN memang selalu digelar di luar kampus atau berbasis luar ruang (outdoor) dan alam terbuka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel