Hibata.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi ini membawa perubahan penting dalam rumus perhitungan upah minimum, khususnya melalui penyesuaian indeks tertentu (alfa).
Dalam aturan terbaru tersebut, nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. Penyesuaian ini menjadi instrumen pemerintah untuk memperbaiki ketimpangan upah minimum antarwilayah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, indeks alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus alat penyesuaian bagi daerah yang memiliki disparitas upah minimum yang terlalu rendah maupun terlalu tinggi.

“Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terdapat disparitas atau kesenjangan upah,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Yassierli menegaskan, meskipun nilai alfa mengalami peningkatan, formula perhitungan upah tidak berubah dari ketentuan sebelumnya.
“Formula tetap sama, yaitu kenaikan upah dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa inilah yang diarahkan Presiden, dengan rentang 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi menggunakan satu angka seragam secara nasional, sebagaimana penetapan UMP 2025 yang ditetapkan naik 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Menurut Yassierli, kebijakan kenaikan UMP yang seragam pada 2025 merupakan kondisi khusus yang terjadi akibat keterbatasan waktu penyusunan regulasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir tahun.
“Tahun lalu 6,5 persen itu kondisi khusus karena putusan MK datang menjelang akhir tahun dan waktu penyusunan regulasi sangat terbatas,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan kenaikan UMP 2026 akan berbeda di setiap daerah, menyesuaikan kondisi ekonomi dan tingkat upah minimum setempat.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah lonjakan upah yang terlalu tinggi di daerah dengan UMP yang sudah berada di atas rata-rata nasional.
Dalam RPP Pengupahan terbaru, pemerintah daerah diberikan keleluasaan menentukan nilai alfa, selama tetap berada dalam rentang yang ditetapkan, yakni 0,5 hingga 0,9.
Fleksibilitas ini memungkinkan daerah menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan karakteristik ekonomi lokal.
Berdasarkan simulasi awal, terdapat sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kenaikan UMP di atas 5 persen, bahkan mendekati 10 persen, bergantung pada nilai alfa yang ditetapkan serta indikator ekonomi daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, pemerintah telah menyusun simulasi kenaikan upah minimum tahun 2026 menggunakan rumus baru berbasis indeks alfa yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Simulasi tersebut menunjukkan variasi kenaikan UMP antarprovinsi, sejalan dengan tujuan mengurangi ketimpangan upah nasional.












