Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Wawali Indra Gobel Tekankan Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Avatar of Randa Damaling
×

Wawali Indra Gobel Tekankan Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama antara kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)
Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama antara kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)

Hibata.id – Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Indra usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama antara kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Sekda Ismail Lepas Ratusan JCH Asal Kota Gorontalo

Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin, 22 Desember 2025.

Untuk Kota Gorontalo, perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Bayu Pramesti bersama Indra Gobel. Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Riyono.

Indra mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru, terutama terkait ketentuan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Baca Juga:  Pengurus dan Anggota KORPRI Gelar Kegiatan Ziarah Makam

“Dalam KUHP yang baru terdapat sanksi pidana kerja sosial. Pemerintah daerah dan kejaksaan perlu bersinergi agar penerapannya berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Indra.

Menurut dia, Pemerintah Kota Gorontalo akan menyiapkan mekanisme dan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial agar sanksi yang dijatuhkan tidak semata bersifat menghukum, melainkan juga mendidik.

“Konsepnya bukan hanya penghukuman, tetapi bagaimana sanksi sosial ini memberikan dampak positif dan membangun kesadaran hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Pedagang Kuliner Kota Gorontalo Bisa Jualan di Atas Trotoar Selama Ramadan, Tapi Ada Syaratnya

Indra berharap, melalui kerja sama tersebut, penerapan KUHP baru di Kota Gorontalo dapat berjalan optimal dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pemerintah daerah dan kejaksaan se-Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel