Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Ujung 2025, PETI di Pohuwato Masih Menggali Masalah

×

Ujung 2025, PETI di Pohuwato Masih Menggali Masalah

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Menjelang akhir 2025, praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, belum menunjukkan tanda akan berhenti. Aktivitas tambang ilegal masih beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Dengilo hingga Popayato.

Wilayah-wilayah itu dikenal menyimpan cadangan emas besar. Bagi ribuan warga, tambang menjadi sumber penghidupan. Namun di balik itu, PETI memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan penderitaan petani yang kian meluas.

Akar masalahnya belum tersentuh tuntas: Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tak kunjung rampung. Ketiadaan payung hukum membuat masyarakat menambang di luar sistem legal, menghadapi risiko hukum sekaligus mempercepat degradasi lingkungan.

Dampak paling nyata dirasakan petani padi di Kecamatan Duhiadaa dan Buntulia. Mereka mengalami gagal panen berulang akibat air irigasi yang keruh, berlumpur, dan diduga tercemar limbah tambang dari hulu sungai.

Baca Juga:  Momentum HUT AJI Jambi Ungkap Dampak Praktik Kotor Transisi Energi

“Sudah empat kali kami gagal panen. Setiap air dialirkan, bukan hanya air yang datang, tapi juga pasir dan lumpur,” kata Abdurahman Lukum, Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Duhiadaa, 23 Juli 2025. Menurut dia, padi menguning sebelum waktunya dan hasil panen anjlok drastis.

Sedimentasi membuat pestisida tak efektif, hama berkembang, gulma sulit mati, dan sebagian petani mengalami gangguan kulit. Sedikitnya 4.000 petani kini menggantungkan hidup dalam ketidakpastian.

Mohamad Badu, petani setempat, hanya memanen 20 karung padi dari dua hektare sawah—turun jauh dari rata-rata 100 karung. Sementara Sili Madjiji gagal panen total di lahan tiga hektare, setelah sebelumnya mampu menghasilkan 120 karung.

“Ini bukan sekadar rugi, ini bencana,” ujarnya.

Ketua LP3 Gorontalo, Deno Djarai, menilai Pohuwato telah memasuki fase bencana ekologis. Ia mengkritik pemerintah daerah yang dinilai lamban merespons. Padahal Dinas Pertanian sudah tiga kali melaporkan gagal panen akibat sedimentasi.

Baca Juga:  Pohuwato Dilanda Banjir, Pemda Diminta Jangan Tutup Mata dengan Dampak PETI

“DLH juga menyatakan air tercemar. PETI bahkan sudah merenggut nyawa,” kata Deno, 5 November 2025.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario, menyebut gagal panen bukan persoalan teknis pertanian. “Akar masalahnya ada di pertambangan. Jika tidak diatasi, pertanian akan terus jadi korban,” ujarnya, 8 Oktober 2025.

Pada tanggal yang sama, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyatakan polisi telah memetakan lokasi dan pelaku PETI serta menyiapkan langkah penegakan hukum. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengingatkan agar negara tidak salah berpihak.

“Jangan sampai penambang dilindungi, tapi petani dikorbankan,” katanya, 24 Agustus 2025.

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menawarkan jalan tengah. Pada 30 November 2025, organisasi ini mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR agar aktivitas tambang berjalan legal dan ramah lingkungan.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anoa di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

“Penertiban PETI tidak boleh semata represif, tapi juga solutif,” kata Sekretaris APRI Gorontalo, Taufiq Hiola.

Pohuwato kini berada di persimpangan. Di satu sisi, ekonomi penambang perlu diselamatkan. Di sisi lain, keberlangsungan pertanian dan lingkungan tak boleh terus dikorbankan.

Tanpa keputusan politik yang tegas untuk menuntaskan WPR dan IPR, masyarakat akan terus terjebak dalam lingkaran krisis—kerusakan lingkungan, ancaman hukum, bencana kesehatan, dan tekanan ekonomi.

Tahun 2025 mungkin segera berakhir. Namun masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat Pohuwato tidak boleh ikut tamat bersamanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel