Scroll untuk baca berita
Kabar

NTP Gorontalo Naik 5,60 Persen Per Desember 2025, Tertinggi di Kawasan Timur

Avatar of Hibata.id✅
×

NTP Gorontalo Naik 5,60 Persen Per Desember 2025, Tertinggi di Kawasan Timur

Sebarkan artikel ini
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Gorontalo hingga Desember 2025 tercatat sebesar 120,89, atau meningkat 5,60 persen dibandingkan NTP pada bulan sebelumnya. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi di kawasan timur Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, peningkatan NTP Gorontalo dipengaruhi oleh naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 6,75 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) juga mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

Dari total 14 provinsi di kawasan timur Indonesia, sebanyak 9 provinsi mengalami kenaikan NTP, sementara 4 provinsi lainnya mencatat penurunan pada Desember 2025.

Baca Juga:  Ekspor Daerah Menguat, Bea Cukai Gorontalo Catat Kinerja Positif

BPS menyebutkan, kenaikan NTP tertinggi pada periode tersebut terjadi di Provinsi Gorontalo, dengan pertumbuhan mencapai 5,60 persen. Sementara itu, penurunan NTP terdalam tercatat di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu sebesar 6,16 persen.

Baca Juga:  PETI Beroparsi di Belakang Kantor Camat Dengilo, Bukti Hukum Tak Bertaji

Selain NTP, BPS juga mencatat adanya kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi Gorontalo pada Desember 2025 sebesar 1,62 persen.

Kenaikan IKRT tersebut terutama didorong oleh meningkatnya indeks pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang naik 2,37 persen, menjadi kelompok dengan kenaikan tertinggi dibandingkan kelompok pengeluaran lainnya.

Baca Juga:  Kasus PETI Potabo "Lenyap", Polres Pohuwato Tutup Mata?

Peningkatan NTP dan IKRT tersebut mencerminkan membaiknya daya beli petani di Gorontalo, seiring dengan naiknya harga hasil pertanian yang diterima petani dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk konsumsi dan produksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel