Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait penetapan status hukum konten kreator ZH alias Ka Kuhu dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/01/2026).
Desmont membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menetapkan ZH sebagai tersangka setelah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Kombes Pol Desmont Harjendro singkat namun tegas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyidik masih akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan serta pengumpulan bukti pendukung lainnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Polda Gorontalo belum merinci apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Desmont, hal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik.
“Untuk penahanan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya Ka Kuhu sempat melontarkan pernyataan kontroversial di media sosial, yang menyebut dirinya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu kini kembali disorot seiring dengan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat, khususnya para kreator digital, agar lebih memahami dan menghormati Undang-Undang Hak Cipta dalam setiap karya yang dipublikasikan.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Gorontalo, penetapan status tersangka terhadap Ka Kuhu kini semakin jelas dan tak terbantahkan.
Publik pun menantikan perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus dampaknya terhadap dunia konten kreator di Gorontalo dan sekitarnya.












