Scroll untuk baca berita
Sumatera

DPRD Kota Palembang: Kandang Sapi Tidak Boleh Berdiri di Kawasan Permukiman

×

DPRD Kota Palembang: Kandang Sapi Tidak Boleh Berdiri di Kawasan Permukiman

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kota Palembang meninjau langsung kandang sapi di kawasan permukiman Bukit Baru, Senin (2/2/2026), menyusul keluhan warga terkait bau menyengat/Hibata.id
Komisi III DPRD Kota Palembang meninjau langsung kandang sapi di kawasan permukiman Bukit Baru, Senin (2/2/2026), menyusul keluhan warga terkait bau menyengat/Hibata.id

Hibata.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang meninjau langsung lokasi kandang ternak sapi yang berada di kawasan permukiman warga di Jalan Tanjung Aur dan Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Senin (2/2/2026).

Kunjungan lapangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas penggemukan sapi di lingkungan padat penduduk.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Polisi Pastikan Keamanan Pengunjung Palembang Indah Mall

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, mengatakan bahwa secara aturan kandang ternak sapi tidak seharusnya berdiri di kawasan permukiman.

“Hari ini kami turun langsung menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan peternakan atau penggemukan sapi di Tanjung Barangan,” ujar Rubi.

Ia menambahkan, hasil tinjauan menunjukkan pemilik usaha belum menyiapkan fasilitas pendukung yang memadai untuk mencegah dampak lingkungan, terutama bau dan potensi pencemaran.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jelang Tahun Baru
Lokasi kandang ternak sapi di Tanjung Barangan setelah adanya laporan pencemaran lingkungan/Hibata.id
Lokasi kandang ternak sapi di Tanjung Barangan setelah adanya laporan pencemaran lingkungan/Hibata.id

“Kami melihat kondisi di lapangan memang belum dipersiapkan dengan baik. Karena itu kami memberikan rekomendasi agar pemilik segera mengurangi bau serta dampak pencemaran yang muncul di sekitar lokasi,” tegasnya.

Meski demikian, Rubi menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dengan mempertimbangkan kepentingan warga maupun pelaku usaha.

Menurut dia, Komisi III DPRD Palembang akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait untuk membahas langkah lanjutan terhadap keberadaan kandang tersebut.

Baca Juga:  Program Terapi Gratis Asal Korea Resmi Dibuka di Talang Kelapa Palembang

“Ke depan kami akan memanggil DLH dan dinas terkait agar segera memberikan rekomendasi bersama Komisi III, terkait seperti apa kelanjutan usaha ini,” kata Rubi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel