Scroll untuk baca berita
Kabar

6 Unit Ekskavator Diamankan di PETI Pohuwato, Pemilik Alat Berat Masih Gelap

×

6 Unit Ekskavator Diamankan di PETI Pohuwato, Pemilik Alat Berat Masih Gelap

Sebarkan artikel ini
Operasi PETI Pohuwato: 6 Excavator Diamankan, Kepemilikan Alat Berat Belum Terbuka/Hibata.id
Operasi PETI Pohuwato: 6 Excavator Diamankan, Kepemilikan Alat Berat Belum Terbuka/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pohuwato, Senin (2/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik kawasan hutan.

Namun hingga kini, kepolisian belum merilis identitas pemilik alat berat maupun pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Padahal, keberadaan alat berat di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) umumnya melibatkan dukungan logistik dan biaya besar, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait siapa pihak yang bertanggung jawab di balik operasi tambang ilegal tersebut.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Henny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dan Kasat Intelkam AKP Alfian Hilahapa, S.H. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan BKSDA Pohuwato, personel Polres, serta insan pers.

Baca Juga:  Wartawan Terima Tawaran Sembako Usai Beritakan Dugaan Pungli BKKBN Gorontalo

Operasi Terpadu, Dalang PETI Masih Misterius

Kompol Henny menjelaskan penertiban dilakukan melalui operasi terpadu bersama TNI, BKSDA, Polisi Kehutanan, dan Satpol PP sebagai langkah perlindungan kawasan hutan dari kerusakan akibat tambang ilegal.

“Penertiban ini menunjukkan komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian alam serta menindak tegas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Kompol Henny.

Meski demikian, kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai pihak yang membawa dan mengoperasikan enam excavator tersebut, maupun bagaimana alat berat bisa masuk dan beraktivitas di kawasan hutan tanpa terdeteksi lebih awal.

Enam Excavator Diamankan di Tiga Kecamatan

Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa sejak awal Januari 2026, pihaknya mengamankan enam excavator yang ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Alat berat itu ditemukan di:

  • Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio

  • Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia

  • Desa Popaya, Kecamatan Dengilo

Baca Juga:  Waspada!, Gorontalo Akan Makin Panas Akibat Kemarau

Selain alat berat, polisi juga menyita perlengkapan tambang ilegal berupa mesin alkon, genset, terpal, karpet, selang, alat dulang, serta jerigen berisi BBM solar.

Namun, kepolisian belum mengungkap apakah barang bukti tersebut terhubung dengan jaringan tambang ilegal yang lebih besar atau hanya pelaku lapangan.

Penyalahgunaan BBM Subsidi: Solar Diangkut Puluhan Jerigen

Dalam operasi penertiban BBM bersubsidi, polisi mengamankan dua unit kendaraan pickup di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Masing-masing kendaraan mengangkut:

  • 35 jerigen solar

  • 37 jerigen solar

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa distribusi solar subsidi masih menjadi salah satu penopang utama aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Ancaman Hukuman, Tapi Pelaku Belum Terungkap

AKP Khoirunnas menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pidana yang ancamannya cukup berat.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar”, terangnya

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Shalat Ghaib untuk Driver Ojol Affan Kurniawan

Namun hingga konferensi pers digelar, kepolisian belum memaparkan jumlah tersangka maupun mengungkap aktor utama yang diduga memiliki alat berat tersebut.

Penyelidikan Masih Berjalan

Kasat Reskrim menyebut proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kepemilikan excavator serta pihak yang terlibat.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik excavator, klarifikasi pemilik kendaraan, uji laboratorium forensik, serta pemeriksaan ahli dari BPH Migas,” ujarnya.

Polres Pohuwato menyatakan operasi penertiban akan terus berlanjut, meski publik masih menunggu langkah konkret aparat dalam mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas PETI yang telah merusak kawasan hutan dan memicu kerugian negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel