Hibata.id – Pengurus Koperasi Tani Plasma Amanah hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) memberikan tanggapan resmi atas beredarnya selebaran tanpa identitas yang bertajuk Aksi Solidaritas. Selebaran tersebut memuat lima tuntutan, mulai dari tudingan intervensi pemerintah daerah hingga permintaan sanksi terhadap lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi petani.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Koperasi Tani Plasma Amanah, Seniwati, pengurus menilai isi selebaran itu menyesatkan dan berpotensi memperkeruh konflik internal koperasi.
Terkait tuduhan intervensi pemerintah daerah terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, pengurus menegaskan bahwa pelaksanaan RALB merupakan hak tertinggi anggota koperasi. Hak tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
“Pemerintah daerah hadir dalam kapasitas pembinaan dan pengawasan, bukan untuk menetapkan atau mengubah AD/ART secara sepihak,” tulis pengurus. Justru, pembiaran terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan yang bertentangan dengan undang-undang.
Soal tuntutan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang tumpang tindih, pengurus menyatakan dukungan penuh. Mereka menilai persoalan agraria, termasuk sertifikat yang digunakan dalam kemitraan perkebunan sawit, harus diselesaikan secara adil.
Namun, pengurus menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda hak anggota atas transparansi dan akuntabilitas koperasi. Sebaliknya, penyelesaian sertifikat bermasalah harus diarahkan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terampas dalam skema kemitraan.
Pengurus juga menolak keras tuntutan pemberian sanksi terhadap LSM yang dianggap “mengganggu” dan tidak memiliki legalitas. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mengkriminalisasi pendampingan masyarakat.
“Pendampingan oleh organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum dilindungi oleh hukum selama dilakukan secara sah,” kata pengurus. Hingga kini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan pendamping anggota koperasi melakukan pelanggaran hukum. Hak atas pendampingan, menurut mereka, merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.
Tudingan bahwa pengurus koperasi saat ini merupakan hasil intervensi pemerintah juga dibantah. Pengurus menegaskan bahwa kepengurusan ditetapkan melalui RALB yang sah, terbuka, dan partisipatif. Seluruh keputusan diambil oleh anggota, dituangkan dalam berita acara, dan ditetapkan melalui surat keputusan RALB.
Sebaliknya, kepengurusan lama dinilai telah melanggar prinsip-prinsip koperasi karena tidak pernah melaksanakan RAT, tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, serta mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan anggota yang berdampak merugikan petani.
Pengurus baru sepakat dengan tuntutan agar Dinas Koperasi menjalankan fungsi pembinaan teknis secara profesional. Mereka menyebut RALB justru digelar karena pembinaan dan pengawasan selama ini tidak berjalan efektif, bahkan dinilai sarat intervensi pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Pembinaan harus dilakukan secara aktif, objektif, dan berdasarkan hukum, bukan berpihak pada kepengurusan yang telah kehilangan legitimasi anggota,” tulis pengurus.
Dalam catatan penutup, pengurus menekankan bahwa persoalan koperasi tidak dapat dipisahkan dari relasi kemitraan perkebunan sawit. Mereka merujuk pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) terbukti melakukan penguasaan dalam hubungan kemitraan.
Menurut pengurus, upaya menghambat koreksi internal koperasi, penolakan terhadap RALB, serta pembentukan opini publik yang menyudutkan anggota patut diduga sebagai bagian dari upaya mempertahankan relasi kemitraan yang tidak adil.
“Koperasi adalah milik anggota. Bukan milik pengurus lama, bukan milik perusahaan mitra, dan bukan alat legitimasi kepentingan tertentu,” tulis pengurus menutup pernyataannya.













