Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menyerahkan draf perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna tingkat pertama di Gedung DPRD, Jumat (20/2/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan pengajuan draf tersebut merupakan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut dia, struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlaku saat ini dinilai terlalu besar sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur, fungsi, dan pembagian kewenangan.
“Struktur yang ada saat ini terlalu besar. Kami merencanakan perampingan terhadap 10 OPD untuk dilebur ke instansi lain. Dengan penataan ini, jumlah OPD di Kabupaten Gorontalo nantinya berkisar di angka 20-an instansi,” ujar Sofyan usai mengikuti rapat paripurna.
Ia menegaskan perampingan tersebut tidak sekadar mengurangi jumlah instansi, tetapi menata ulang fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antarperangkat daerah.
Pemerintah daerah juga menargetkan penataan organisasi tersebut dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui pengurangan biaya operasional birokrasi serta peningkatan kinerja pelayanan publik.
“Fokus kami bukan hanya pada jumlah organisasi, tetapi memastikan struktur yang terbentuk benar-benar efektif, fokus, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” katanya.
Pemkab Gorontalo berharap DPRD segera menindaklanjuti draf tersebut melalui pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Sofyan menargetkan proses pembahasan di DPRD dapat selesai dalam waktu dekat sehingga struktur organisasi baru bisa segera diterapkan pada tahun anggaran berjalan.
“Kami berharap pembahasan berjalan optimal dan menghasilkan struktur organisasi yang mampu mempercepat pembangunan daerah,” ujarnya.













