Hibata.id – Kebijakan pelonggaran sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia mendapat perhatian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan pemerintah tetap harus menjaga standar jaminan produk halal meski telah menandatangani perjanjian dagang dengan AS.
“Kita punya aturan jelas soal jaminan produk halal. Ini bukan sekadar urusan dagang, tetapi menyangkut hak konsumen dan keyakinan masyarakat,” kata Singgih dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia mengingatkan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim wajib memastikan setiap produk yang beredar memenuhi ketentuan halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Jangan Abaikan Kepastian Hukum
Menurut Singgih, setiap negara berhak menentukan standar produk yang beredar di wilayahnya, termasuk soal kehalalan.
Ia menilai pengakuan sertifikasi dari luar negeri perlu tetap melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
“Standar halal itu bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum,” ujarnya.
Singgih meminta pemerintah membuka dialog dengan lembaga keagamaan dan berbagai pihak agar kebijakan perdagangan tetap sejalan dengan kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat.
MUI: Sertifikasi Halal Wajib
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tetap berlaku.
“Undang-Undang mengatur setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am dalam pernyataannya.
Ia menyebut aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.
Menurut dia, kewajiban konsumsi halal bagi umat Muslim tidak bisa ditawar. Namun, ia membuka peluang penyederhanaan pada aspek teknis, seperti administrasi dan efisiensi proses, selama tidak mengubah prinsip kehalalan.
Isi Perjanjian Indonesia–AS
Pelonggaran sertifikasi halal tercantum dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Dalam salah satu pasal, disebutkan pembebasan kewajiban sertifikasi halal dan label halal untuk kategori barang manufaktur tertentu guna memperlancar arus perdagangan.
Beberapa produk manufaktur seperti perangkat medis dan barang industri masuk dalam ketentuan tersebut. Sementara untuk makanan dan minuman, tetap harus mengikuti standar halal sesuai regulasi Indonesia.
Perjanjian dagang ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Pemerintah menyatakan akan memastikan implementasi teknis kebijakan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.













