Kabar

Drama PETI Alamotu: Operator Tersangka, Alat Disita, Kades Diperiksa

×

Drama PETI Alamotu: Operator Tersangka, Alat Disita, Kades Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa/Hibata.id
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa/Hibata.id

Hibata.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, mendadak jadi panggung drama.

Hal ini setelah polisi mengamankan alat berat yang beroperasi diam-diam saat warga tengah terlelap.

Alih-alih tidur nyenyak seperti warga sekitar, satu unit excavator merek XCMG justru sibuk bekerja lembur pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Namun, aktivitas senyap itu tak berlangsung lama setelah aparat kepolisian datang dan langsung menghentikan operasi tambang ilegal tersebut.

Di lokasi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RM yang diduga sebagai operator.

Setelah menjalani pemeriksaan, statusnya resmi naik kelas—dari saksi menjadi tersangka.

Cerita belum berhenti di situ. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan peran pihak lain di balik aktivitas PETI tersebut.

Baca Juga:  PETI Kepung Wilayah Komunal di Dengilo, Warga Hidup dalam Ancaman

Nama oknum kepala desa berinisial KR ikut terseret, diduga berperan sebagai penyewa alat berat sekaligus pemilik lahan. Sementara itu, excavator yang diamankan disebut terkait dengan Ko DV.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni pun angkat bicara terkait perkembangan kasus ini.

“Sudah hadir ya. Kalau tidak salah ingat, sepertinya sudah dipanggil dengan surat panggilan. Hadir atau tidaknya belum ada laporan ke saya,” ujar AKBP Busroni.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah sekaligus curiga dengan aktivitas PETI yang kian marak di Sungai Alamotu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan operasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.

Baca Juga:  Profil Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad hingga Kepala Staf Umum TNI

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan untuk dilakukan pengecekan sekaligus penegakan hukum,” jelasnya usai gelar perkara.

Sehari berselang, tepatnya Selasa (7/4/2026), RM yang sebelumnya hanya berstatus saksi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski satu orang sudah diamankan, polisi belum menutup buku kasus ini.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya “pemain lain” di balik layar tambang ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk keterlibatan pihak lain belum bisa kami buka, namun ke depan akan kami update dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lanjutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Logo Milad HMI ke-78: Simbol Keimanan, Ilmu dan Kemakmuran

Dari lokasi, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang tak kalah sibuk bekerja, mulai dari mesin alkon, selang spiral, dua lembar karpet, selang gabah, hingga satu kantong material yang akan diuji di laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada pemain lapangan saja, tetapi juga mampu mengungkap siapa saja yang berada di balik layar—agar penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pilih kasih.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel