Oleh: Rezkiawan Tantawi – Pengajar Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo
Ada satu pemandangan yang relatif konsisten setiap malam di berbagai street coffee Kota Gorontalo: kursi terisi penuh, meja hampir tidak pernah kosong, dan arus pengunjung yang datang dan pergi berlangsung tanpa jeda.
Dari luar, ini tampak seperti potret usaha yang sehat. Namun, jika dilihat dari kacamata pelaku usaha, muncul paradoks yang menarik: tingkat keramaian yang tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan omzet.
Ada ketidakseimbangan antara intensitas penggunaan ruang dan produktivitas ekonomi yang dihasilkan. Kita terlalu cepat menyamakan keramaian dengan keuntungan, padahal dalam banyak kasus street coffee, yang terjadi justru sebaliknya: ruang terasa penuh, tetapi nilai ekonomi yang dihasilkan dari ruang tersebut tidak optimal. Ada semacam “sumbatan halus” dalam perputaran uang.
Artinya, keramaian yang terjadi tidak sepenuhnya terkonversi menjadi nilai transaksi. Di sini muncul kebocoran dalam model bisnis street coffee.
Terdapat setidaknya dua pola perilaku konsumen yang memperkuat gejala ini. Ada konsumen melakukan pembelian minimal, namun menggunakan fasilitas dalam durasi yang relatif panjang tanpa melakukan pembelian tambahan (repeat order).
Ada kondisi, di mana satu individu melakukan transaksi, sementara individu lain dalam kelompok yang sama turut memanfaatkan fasilitas tanpa memberikan kontribusi ekonomi langsung (tidak ikut membeli).
Dalam terminologi ekonomi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk perilaku free-riding dalam konteks pemanfaatan ruang komersial.
Mengapa kondisi ini bisa terjadi? Hal ini tidak terlepas dari model bisnis street coffee yang sejak awal menempatkan kenyamanan dan keterbukaan sebagai daya tarik utama.
Tanpa disadari, desain ruang yang inklusif ini justru membuka peluang bagi pola konsumsi yang tidak seimbang.
Permasalahan utama dalam konteks ini bukan terletak pada jumlah pengunjung, melainkan pada rendahnya rasio transaksi per unit kapasitas.
Dalam praktik manajemen, setiap kursi idealnya memiliki tingkat turnover yang optimal dalam satu periode waktu tertentu.
Tingkat perputaran ini menjadi indikator penting dalam mengukur efisiensi pemanfaatan ruang sebagai aset produktif.
Namun, ketika satu kelompok pelanggan mendominasi penggunaan meja dalam durasi panjang tanpa peningkatan nilai transaksi, maka terjadi disrupsi terhadap siklus perputaran tersebut.
Akibatnya, ruang yang seharusnya berfungsi sebagai aset penghasil pendapatan (revenue-generating asset) justru mandek.
Lebih lanjut, kondisi ini juga menciptakan distorsi antara biaya dan manfaat. Biaya operasional seperti listrik, kebersihan, penyediaan fasilitas, serta nilai sewa Lokasi secara implisit terdistribusi kepada seluruh pengguna ruang.
Akan tetapi, kontribusi pendapatan tidak sebanding dengan jumlah individu yang menikmati fasilitas tersebut. Dalam jangka panjang, ketidakseimbangan ini berpotensi menekan margin keuntungan dan mengganggu keberlanjutan usaha.
Menariknya, dari perspektif konsumen, perilaku tersebut justru bersifat rasional. Dengan biaya minimal, konsumen memperoleh manfaat maksimal berupa ruang sosial, kenyamanan, serta akses terhadap interaksi kolektif.
Dalam konteks urban sosial yang minim ruang publik terjangkau, street coffee berfungsi sebagai ruang publik semu yang memenuhi kebutuhan tersebut.
Oleh karena itu, fenomena free-riding bukan semata-mata penyimpangan perilaku, melainkan konsekuensi logis dari desain nilai yang ditawarkan oleh pelaku usaha itu sendiri.
Di sisi lain, pelaku usaha menghadapi dilema struktural. Upaya pembatasan yang terlalu ketat berpotensi merusak pengalaman pelanggan dan menurunkan daya tarik sosial.
Sebaliknya, pembiaran terhadap pola ini akan mengakibatkan penurunan efisiensi ekonomi. Karena itu, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal bagaimana menyeimbangkan antara fungsi sosial dan kebutuhan bisnis.
Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan bahwa banyak usaha street coffee masih beroperasi dengan orientasi menarik keramaian (traffic generation), tetapi belum sepenuhnya mengonversi keramaian menjadi nilai ekonomi (traffic monetization). Akibatnya, terjadi kesenjangan antara popularitas tempat dengan performa finansial yang sesungguhnya.
Dalam konteks ini, diperlukan pergeseran cara pandang terhadap ruang usaha. Meja dan kursi tidak lagi sekadar fasilitas pendukung, tetapi harus diposisikan sebagai aset ekonomi yang memiliki tuntutan produktivitas.
Setiap unit ruang perlu dikelola agar mampu menghasilkan nilai transaksi secara optimal tanpa menghilangkan fungsi sosialnya.
Pendekatan yang terlalu rigid, seperti pembatasan waktu secara formal, cenderung tidak sesuai dengan karakter informal street coffee. Tapi bukan berarti tidak bisa diatur. Masih ada cara-cara yang lebih halus untuk mendorong pelanggan tetap konsumsi, tanpa membuat mereka merasa dibatasi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam bisnis, masalah terbesar sering kali bukan yang terlihat di permukaan, melainkan yang tumbuh dari kebiasaan kecil sehari-hari.
Free-riding mungkin tampak sepele, tetapi jika terus dibiarkan, perlahan bisa menggerus kinerja usaha. Dalam konteks ini, street coffee di Gorontalo tidak hanya berperan sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sosial yang penting bagi masyarakat.
Namun, keberlanjutannya sangat bergantung pada kemampuan pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan antara keduanya. Tanpa itu, paradoks yang sama akan terus berulang: tempat selalu penuh, tetapi nilai yang dihasilkan tidak pernah benar-benar maksimal.












