Hibata.id – Untuk mendapatkan penghasilan tambahan di luar, saat ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memilih menjadi Dosen pengajar. Bahkan, tak sendikit dari mereka meninggalkan perkerjaan kantor dan lebih mementingkan meneajar di kampus.
Salah satunya di Gorontalo, menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya melarang aparaturnya yang rangkap kerja sebagai dosen. Baik itu di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ismail menyebut, tugas tambahan itu bisa dilakukan selama tidak mengganggu jam kerja pegawai. Saat ini dirinya sudah mendapatkan laporan bawha ada pegawai yang menjadi pengajar di jam kerja atau waktu kerja.
“Saya sudah mendapat laporan ada pegawai pemprov yang mengajar di perguran tinggi tapi mengajarnya di jam kantor. Saya sudah minta kepala BKD untuk membuat edaran bahwa dilarang bpk ibu sekalian untuk ngajar di jam kantor,” kata Ismail.
Pj Gubernur bilang, dirinya tidak ingin membatasi kompetensi pegawainya, namun rangkap kerja yang menggangu pekerjaan utama bukanlah hal tepat. Terlebih laporan menyebut ada oknum pegawai yang justru berbuat “rusuh” di kampus.
“Kalau dosennya bagus saya suka, tapi yang masuk ke saya melapor untuk disuruh tarik. Jadi dosen di tempat mereka, tapi jadi perusuh. Sementara itu tidak ditugaskan ke sana,” kaatanya.
Dirinya meminta kepada pegawainya yang punya kemampuan kompetensi mengajar, kalau mau mengajar, diminta untuk memilih. Mau jadi ASN Pemprov atau jadi dosen di luar.
“Karena itu bukan tugas. Anda di gaji dari jam 8 sampai jam 4 di pemerintahan,” tegasnya.
Beberapa hal yang menjadi penekanan Ismail yakni menyangkut disiplin aparatur. Ia juga mengingatkan agar selalu menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Ia berharap semua pencapaian baik di tahun lalu bisa ditingkatkan tahun ini.