Samarinda, Hibata.id – Operasi terpadu Polresta Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah instansi terkait mengamankan 71 orang yang positif menggunakan narkotika dalam lima hari terakhir.
Mereka dikoordinasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan operasi menyasar sejumlah kawasan yang terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika berdasarkan pemetaan serta verifikasi kepolisian.
“Selama beberapa hari terakhir, kami sudah melakukan operasi hampir setiap hari dengan menyasar sejumlah tempat yang berdasarkan hasil pemetaan dan verifikasi terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.
Operasi menyasar Gang Padelo di Samarinda Seberang, Jalan Pesut dan Jalan Kakak di Samarinda Kota, serta Jalan Kedondong di Kecamatan Sungai Kunjang.
Menurut Hendri, 71 orang yang diamankan merupakan pengguna, bukan tersangka pengedar dalam perkara peredaran narkotika. Penanganan mereka dikoordinasikan dengan BNN Kota Samarinda dan lembaga rehabilitasi di kawasan Tanah Merah.
Polresta Samarinda juga berencana melibatkan 12 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Samarinda untuk mendukung rehabilitasi pengguna narkotika.
Sementara itu, kepolisian berencana meningkatkan patroli dan razia menjadi setiap dua hingga tiga hari sekali.
Kegiatan tersebut akan melibatkan personel Polsek, Satuan Reserse Kriminal, fungsi intelijen, dan unsur terkait lainnya.
Di Gang Padelo, petugas juga memasang spanduk imbauan dan mengajak warga melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kalau masyarakat melihat adanya praktik penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” kata Hendri.
Operasi terpadu tersebut melibatkan Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brimob Polda Kaltim, Satpol PP, Dinas Kesehatan, relawan, dan instansi terkait lainnya.












