Kabar

Perlindungan Hukum Cagar Budaya di Gorontalo Perlu Dievaluasi

×

Perlindungan Hukum Cagar Budaya di Gorontalo Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Cagar Budaya Benteng Otanaha di Kota Gorontalo. Benteng yang dibangun oleh Bangsa Portugis pada tahun 1522 ini seolah menjadi saksi bisu kejayaan Kerajaan Gorontalo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)/Hibata.id
Cagar Budaya Benteng Otanaha di Kota Gorontalo. Benteng yang dibangun oleh Bangsa Portugis pada tahun 1522 ini seolah menjadi saksi bisu kejayaan Kerajaan Gorontalo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Provinsi Gorontalo perlu dievaluasi untuk memastikan warisan sejarah tetap terjaga, baik dari ancaman kerusakan maupun pemugaran yang berpotensi menghilangkan keaslian bangunan.

Persoalan tersebut dibahas Sutrisno Mohamad dalam artikel ilmiah berjudul Perlindungan Hukum terhadap Benda Cagar Budaya di Provinsi Gorontalo yang diterbitkan dalam Jurnal Legalitas, Volume 3 Nomor 2.

Dalam kajiannya, Sutrisno menyoroti sejumlah persoalan dalam pelestarian cagar budaya, mulai dari lemahnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum hingga keterbatasan anggaran, tenaga ahli, serta sarana dan prasarana pemeliharaan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pemugaran bangunan bersejarah yang dinilai berpotensi menghilangkan nilai keaslian ketika bahan bangunan lama diganti dengan bahan baru tanpa mempertahankan karakter aslinya.

Baca Juga:  Penyebab Provinsi Gorontalo Catat Deflasi -1,64 Persen Awal Tahun

Menurut kajian tersebut, pemugaran cagar budaya perlu mempertimbangkan aspek arkeologis, historis, dan teknis agar upaya perbaikan tidak justru menghilangkan nilai sejarah yang melekat pada bangunan.

Sutrisno juga menilai kurangnya apresiasi terhadap benda cagar budaya menjadi salah satu faktor yang meningkatkan ancaman perusakan dan pemalsuan. Kondisi itu, menurut artikelnya, diperparah oleh minimnya sosialisasi mengenai hukum perlindungan cagar budaya.

Selain itu, keterbatasan dana dan kurangnya tenaga ahli atau tenaga terampil disebut menjadi kendala dalam pemeliharaan koleksi cagar budaya di Gorontalo.

Baca Juga:  Tragedi MBG Sulteng: Program Gizi Gratis Berujung Derita Massal

Perlindungan Tidak Cukup dengan Regulasi

Dalam kajiannya, Sutrisno menilai keberadaan peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya menjawab persoalan perlindungan cagar budaya.

Ia menyoroti kelemahan ketentuan hukum, khususnya terkait cakupan benda yang dilindungi dan pengaturan sanksi pidana dalam kerangka hukum yang dibahas pada saat penelitian dilakukan.

Artikel tersebut juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keberadaan peninggalan sejarah.

Sutrisno mengusulkan agar pelestarian dilakukan melalui penetapan objek sebagai cagar budaya, perlindungan fisik, serta pengaturan kawasan di sekitar objek untuk mencegah campur tangan pihak yang tidak berwenang.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelestarian tidak hanya berfokus pada bangunan, tetapi juga memperhatikan lingkungan dan kepentingan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan cagar budaya.

Baca Juga:  Dituding Penyebab Banjir Pohuwato, Pani Gold Project Bilang Begini!

Persoalan yang diuraikan dalam artikel tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan cagar budaya di Gorontalo.

Namun, kondisi terkini setiap objek, pelaksanaan regulasi, dan kebutuhan anggaran perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah persoalan yang sama masih berlangsung.

Evaluasi dapat mencakup pendataan dan penetapan objek cagar budaya, kualitas pemugaran, ketersediaan tenaga ahli, anggaran pemeliharaan, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Pelestarian cagar budaya bukan hanya upaya mempertahankan bangunan tua, tetapi juga menjaga bukti sejarah dan identitas masyarakat agar tetap dapat dipelajari oleh generasi berikutnya.