Hukum

Sidang Perdana Syam T. Ase, Eks Ketua DPRD itu Persoalkan Dakwaan Jaksa

×

Sidang Perdana Syam T. Ase, Eks Ketua DPRD itu Persoalkan Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran tunjangan DPRD di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (21/10/2026)/Hibata.id
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran tunjangan DPRD di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (21/10/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023 dimulai.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, Syam T. Ase Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo itu menilai sejumlah uraian dakwaan tidak sesuai dengan fakta dan regulasi yang berlaku.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (21/10/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto.

“Setelah mendengarkan dakwaan ini, banyak hal yang kita anggap tidak berkesesuaian dengan fakta yang ada, bahkan regulasi yang ada,” kata Syam seusai persidangan.

Syam menyatakan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasihat hukum.

Ia memilih menguji tuduhan jaksa melalui proses pembuktian di persidangan.

Salah satu poin yang dipersoalkannya ialah penentuan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Kapolsek Marisa Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa: Gunakan Oca, Orang Dekatnya?

Syam merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan berpendapat bahwa penentuan tersebut merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia juga mengklaim telah ada upaya pengembalian kelebihan pembayaran setelah muncul temuan. Menurut Syam, anggota DPRD, termasuk dirinya, menyepakati pemotongan pembayaran masing-masing sebesar Rp2,5 juta.

Syam menambahkan, pada 2025 sejumlah anggota DPRD mendatangi Inspektorat untuk membahas mekanisme pengembalian. Menurut dia, pembahasan itu menghasilkan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dengan sertifikat sebagai jaminan.

“Sudah ada sertifikat sebagai jaminan yang saya serahkan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sentil Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Syam, Yosep Ismail, turut mempertanyakan penetapan hanya dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan pembayaran tunjangan kepada anggota DPRD secara keseluruhan.

Baca Juga:  BEM Desak Kejati Evaluasi Kejari Kota Gorontalo hingga Sentil Partai Nasdem

“Kalau DPRD mengakibatkan kerugian negara kurang lebih tiga miliar, itu bukan tindakan berdua, itu tindakan keseluruhan anggota DPRD,” kata Yosep.

Ia berpendapat bahwa keputusan di DPRD melibatkan proses kolektif dan kolegial.

Karena itu, ia meminta peran pemerintah daerah, khususnya TAPD, turut ditelusuri dalam kaitannya dengan penentuan kemampuan keuangan daerah.

Yosep juga meminta majelis hakim menilai keterangan saksi berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

Pihaknya berencana meminta agar anggota DPRD yang menjabat pada periode tersebut dihadirkan sebagai saksi.

“Kami akan meminta agar seluruh aleg waktu itu dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Meski menyoroti upaya pengembalian dana, Yosep mengakui bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi.

Syam Ditetapkan sebagai Tersangka pada April 2026

Baca Juga:  Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah Meningkat Jadi Rp285 Triliun

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Syam sebagai tersangka pada 27 April 2026 dalam perkara dugaan korupsi kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023.

Syam pernah menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024.

Dalam pengusutan perkara ini, dugaan penyimpangan juga dikaitkan dengan pembayaran sejumlah komponen hak keuangan anggota DPRD, termasuk tunjangan reses dan dana operasional.

Syam juga pernah maju sebagai calon Bupati Gorontalo pada Pilkada 2024, berpasangan dengan Sohidin dan diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Persidangan selanjutnya akan menguji dakwaan jaksa melalui pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.

Syam tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.