Sulteng

11 Proyek di Kabupaten Banggai Molor, Denda Capai Rp 1.8 Miliar

×

11 Proyek di Kabupaten Banggai Molor, Denda Capai Rp 1.8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Kilo 5, salah satu pekerjaan yang dikenakan keterlambatan denda tahun anggaran 2023 (Foto: Hibata.id)
Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Kilo 5, salah satu pekerjaan yang dikenakan keterlambatan denda tahun anggaran 2023 (Foto: Hibata.id)

Hibata.id – Sebanyak 11 proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023 mengalami keterlambatan penyelesaian. Akibatnya, kontraktor proyek harus membayar denda yang totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.

Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah, denda tersebut diberikan karena para kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Baca Juga: Temuan BPK, 16 Paket Pekerjaan di PUPR Banggai Terdapat Kelebihan Pembayaran

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas di Luwuk Utara, Pejalan Kaki Tewas

Keterlambatan dalam penyelesaian proyek ini dikenai denda sebesar 1‰ (satu per mil) per hari dari nilai kontrak. Ini berlaku untuk penyedia barang dan jasa yang ingkar janji atau wanprestasi, baik dalam penyelesaian per bagian pekerjaan maupun output keseluruhan.

Berikut rincian proyek yang terkena denda keterlambatan:

  1. Pembangunan Kantor Disdikbud oleh CV. MKM: Rp 284.422.740.
  2. Pembangunan Kantor Dinas PUPR oleh PT. AM: Rp 304.412.481.
  3. Pembangunan Pasar Simpong oleh CV. LB: Rp 149.955.555.
  4. Pembangunan Rumah Dinas Camat Moilong oleh CV. AR: Rp 16.659.408.
  5. Pembangunan Rumah Dinas Pemda Kelurahan Soho oleh CV. K: Rp 21.863.828.
  6. Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Bungin oleh CV. CF: Rp 5.772.972.
  7. Pembangunan Laboratorium IPA SMP Negeri 5 Nohon oleh CV. HPS: Rp 4.056.915.
  8. Peningkatan Jaringan Pipa Transmisi (Mata Air Bulukan) oleh CV. RK: Rp 365.766.666.
  9. Peningkatan Jaringan Pipa Distribusi Kecamatan Kintom oleh CV. DUG: Rp 227.524.342.
  10. Pembangunan Jembatan Sumber Mulya I oleh CV. WST: Rp 56.605.405.
  11. Penataan Daya Tarik Wisata (DTW) Kilo 5 oleh PT. SMR: Rp 364.620.579.
Baca Juga:  Remaja Penyandang Disabilitas di Luwuk Tewas Terbakar Dalam Rumah

Total keseluruhan denda yang harus dibayarkan adalah Rp 1.801.660.878. Hingga saat ini, sebesar Rp 1.271.273.632 telah disetorkan ke kas daerah, sementara sisa denda Rp 530.387.245 masih belum diselesaikan oleh para kontraktor.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600