Hibata.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Adhan Dambea minta Pj. Gubernur Gorontalo untuk menghilangkan pendidikan gratis. Pasalnya, tidak ada Undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut.
Menurut Adhan, substansi dari UU pendidikan itu diharapkan ada keterlibatan masyarakat dalam menunjang pendidikan, bukan mala menggratiskannya. Ia bilang, dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi Gorontalo pun tidak ada yang namanya pendidikan gratis.
“Tidak ada UU pendidikan yang didalamnya mengatakan gratis. Di dalam Perda pun tidak ada yang namanya pendidikan gratis,” kata Adhan Dambea kepada sejumlah media, pada Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Adhan Dambea Geram dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Mengapa?
Lucunya, kata Adhan, pada peraturan Gubernur Gorontalo justru ada yang mengatur soal pendidikan gratis. Ia bilang, itu adalah ironi dan dapat merusak pendidikan yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Ini kan lucu, baru kali ini saya dengar dalam Pergub ada pendidikan gratis. Padahal, seluruh wilayah Indonesia tidak ada namanya pendidikan Gratis. Hanya di Gorontalo ini yang ada pendidikan gratis,” terang Adhan
Adhan menilai dengan adanya pendidikan gratis di Provinsi Gorontalo dapat mengganggu keterbatasan orang tua dalam membantu pendidikan. Akibatnya, kata dia, sekolah kerap alami masalah hanya karena orang tua tidak bisa membantu di dunia pendidikan.
Baca Juga: Heboh!, Ada Dugaan Peluru Nyasar di Kantor Bappeda Bone Bolango
Adhan mengaku sudah meminta Ketua Komisi I untuk membuat surat rekomendasi kepada kepada pemimpin DPRD DPRD Provinsi Gorontalo dan Pj. Gubernur Gorontalo untuk mencabut pendidikan gratis.
“Dulu waktu saya Wali Kota Gorontalo, tidak ada pendidikan gratis tapi cuman pendidikan bersubsidi,” pungkasnya