Hibata.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo yang membatasi akses liputan bagi para jurnalis selama proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada awalnya, para jurnalis berkumpul di depan kantor KPU untuk meliput kedatangan pasangan calon pertama. Saat pasangan calon tersebut memasuki aula untuk menyerahkan berkas, awak media dilarang masuk dan hanya diizinkan mengambil gambar saat mereka kembali ke lobi utama.
Kondisi serupa terjadi ketika pasangan calon kedua tiba, di mana jurnalis hanya diperbolehkan masuk ke dalam kantor, namun tetap dilarang memasuki aula tempat prosesi berlangsung.
Menanggapi hal ini, Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, menyatakan bahwa tindakan KPU Kabupaten Gorontalo tidak hanya menghalangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan penting terkait proses demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemilihan umum. “Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi. Larangan ini jelas mencederai proses demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Wawan.
AJI Gorontalo juga menegaskan pentingnya menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Larangan terhadap pengambilan gambar ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi setiap warga negara.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa larangan tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama dengan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Meski demikian, AJI Gorontalo mendesak KPU untuk segera mencabut kebijakan ini dan memberikan akses penuh kepada media dalam meliput setiap tahapan pemilu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, AJI Gorontalo juga mengajukan lima tuntutan kepada KPU Kabupaten Gorontalo:
- Mencabut Larangan Pengambilan Gambar: KPU harus segera mencabut larangan ini dan memberikan akses penuh kepada jurnalis untuk meliput semua tahapan pemilihan dengan transparansi penuh.
- Memastikan Kebebasan Pers: KPU Kabupaten Gorontalo harus menjamin kebebasan pers selama seluruh tahapan pemilu. Pembatasan terhadap kerja jurnalis harus dihentikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Memberikan Klarifikasi Publik: KPU diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan di balik pembatasan ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.
- Pelatihan Staf KPU: AJI Gorontalo mendesak agar KPU mengadakan pelatihan untuk staf mengenai pentingnya kebebasan pers dan hak jurnalis dalam konteks pemilu.
- Dialog Terbuka dengan Media: KPU perlu membuka ruang dialog dengan jurnalis dan organisasi media lokal untuk memastikan keputusan terkait liputan media mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Wawan Akuba menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga penyelenggara pemilu. “Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan hak-hak jurnalis dilindungi,” tutupnya.