Nasional

Akan Dituntaskan, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

×

Akan Dituntaskan, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id

Pembahasan ini dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:

Baca Juga:  Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2024

Baca Juga: Pengumuman, Tahun ini Tenaga Honorer Tak Dapat THR

  • Nomor Induk Pegawai secara Nasional
  • Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
  • Tata cara pemberian cuti
  • Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
  • Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
  • Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan
  • Hukuman Disiplin
  • Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
  • Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
  • Pengangkatan PPPK
  • Sumpah/Janji ASN
  • Perjanjian kerja PPPK
  • Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
  • Pengenaan sanksi administrasi
  • Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
  • Pencantuman gelar
  • Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
  • Mekanisme pemastian data
  • Manajemen Perubahan, dan terakhir
  • Upaya Administratif
Baca Juga:  Cek Nama Anda, Berikut Ribuan Nama Tenaga Honorer Dapat SK ASN 2024

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600