Usai melakukan penikaman, katanya, pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara, korban Ripan, dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka serius yang dideritanya.
Ia menjelaskan, motif di balik tindakan brutal ini adalah ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban yang sebelumnya.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Seorang Warga Kota Gorontalo Lantaran Jual Sabu
“Dimana, korban menghadang pelaku dan memicu adu mulut dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa,” jelasnya
Saat ini, Polisi telah mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.
“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.