Hibata.id – Masih ingatkah dengan kasus AM Alias Aksel?, kini kasusnya yang menjeratnya masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, mantan anggota Polres Bone Bolango itu sebelumnya sudah lebih dulu dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, persoalannya belum berhenti sampai di situ. Kasus yang menyeret Aksel kini memasuki babak baru.
Setelah proses etik selesai, penyidik menetapkan Aksel sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi beberapa bulan lalu.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena Aksel saat kejadian disebut masih berstatus sebagai suami orang.
Korban pun memilih menempuh jalur hukum, hingga kasus ini bergulir ke tingkat Polda Gorontalo.
Kuasa hukum korban, Haris Panto, mengatakan surat pemanggilan sebagai tersangka telah diterima langsung oleh Axel pada Selasa (10/2/2026) di kediaman orangtuanya.
“Dia sendiri yang menerima surat itu di rumah orangtuanya. Memang ada keberatan dari pihak keluarga yang berharap tidak dilakukan penahanan, tetapi bagi kami proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Menurut Haris, pemeriksaan terhadap Axel dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WITA di Polda Gorontalo. Ia berharap penyidik segera melakukan penahanan setelah pemeriksaan dilakukan.
Haris menegaskan, penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik seharusnya diikuti dengan langkah tegas berupa penerbitan surat perintah penahanan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik dan disampaikan bahwa penetapan tersangka sudah sah. Karena itu, kami berharap proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan tidak membedakan perlakuan hukum terhadap siapa pun, termasuk mantan anggota kepolisian.
“Penegakan hukum harus setara. Jangan sampai ada kesan perlakuan khusus,” ujar Haris.
Kasus ini sebelumnya menyita banyak perhatian. Selain proses pidana yang berjalan, Axel juga telah menjalani sidang etik internal dan berujung pada sanksi PTDH dari institusi Polri.
Kuasa hukum korban memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut benar-benar disidangkan di pengadilan.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan dan tidak berlarut-larut,” kata Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penyidik, termasuk rencana penahanan terhadap tersangka.













