Sebab, kata Wawan bahwa RUU ini tengah dikebut oleh DPR RI dan akan disahkan sebelum 30 November 2024. Dirinya berharap, aksi unjuk rasa para wartawan ini menjadi pemantik agar RUU ini tidak disahkan.
“Kajian dari AJI dan organisasi pers lainnya, bahwa dalam RUU tersebut terdapat pasal-pasal yang bisa mencederai kemerdekaan pers,” kata Wawan.
Baca Juga: Profil Karni Ilyas, Jurnalis Senior Indonesia yang Berpengaruh
“Jika RUU ini disahkan, kita tidak akan bisa lagi meliput dan mempublikasikan karya-karya jurnalistik kita,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa para aliansi jurnalis di Gorontalo ditutup dengan pembacaan surat terbuka untuk Anggota DPR RI dari dapil Gorontalo dan pembakaran keranda mayat.
Surat Terbuka Jurnalis Gorontalo
Kepada Bapak Rachmat Gobel, Bapak Elnino Husein Mohi, dan Ibu Idah Syaidah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Gorontalo.
Baca halaman berikutnya…