Hukum

Aktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas PUPR Bone Bolango

×

Aktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas PUPR Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Hibata.id
Ilustrasi/Hibata.id

Hibata.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bone Bolango tahun 2023 menuai desakan keras dari kalangan aktivis.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki indikasi pelanggaran tersebut.

Sekretaris Jenderal BEM UG, Samsul Wahidji, menduga adanya praktik kongkalikong antara kontraktor dan pihak dinas. Ia menilai, dugaan pelanggaran ini tidak sebatas kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga:  Cara Kapolresta Gorontalo Kota Serap Aspirasi Warga Kelurahan Buladu

“Kasus seperti ini harus dituntaskan hingga ke akar. Tidak hanya soal kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain di balik proyek tersebut,” tegas Samsul, Senin, 23 Oktober 2024.

Samsul juga menyoroti lambannya langkah dinas terkait dalam mengenakan denda keterlambatan pada lima paket proyek, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, kelalaian ini merugikan negara dan masyarakat.

“Jika dikerjakan sesuai aturan, kerugian seperti ini tidak akan terjadi. Harus ada tindak lanjut serius, jangan hanya menunggu temuan BPK baru bertindak,” tambahnya.

Baca Juga:  Marak Judi Online, Polresta Gorontalo Kota Sidak HP Anggota

BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh paket proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Bone Bolango. Total kerugian akibat kekurangan volume tersebut mencapai Rp 770,72 juta.

Selain itu, lima paket proyek yang belum dikenakan denda keterlambatan tercatat menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp 128,59 juta.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango, Nirwan Utiarahman, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengaku telah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR), baik denda keterlambatan maupun kekurangan volume, ke kas daerah.

Baca Juga:  Pesanan Online, Biaya Makan SYL Setiap Hari Rp3 Juta

“Kami memastikan langkah korektif sudah dilakukan sesuai arahan BPK,” kata Nirwan.

Nirwan Utiarahman namabahkan, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Sudah ditindak lanjuti, semua TGR untuk jalan sudah dibayarkan,” ia menandaskan.

Desakan transparansi dalam penyelesaian kasus ini terus bergema. Aktivis menilai penyelidikan mendalam perlu dilakukan guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih besar di balik proyek-proyek tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600