Scroll untuk baca berita
Hukum

Aktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas PUPR Bone Bolango

×

Aktivis Desak APH Usut Temuan BPK di Dinas PUPR Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Hibata.id
Ilustrasi/Hibata.id

Hibata.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bone Bolango tahun 2023 menuai desakan keras dari kalangan aktivis.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki indikasi pelanggaran tersebut.

Scroll untuk baca berita

Sekretaris Jenderal BEM UG, Samsul Wahidji, menduga adanya praktik kongkalikong antara kontraktor dan pihak dinas. Ia menilai, dugaan pelanggaran ini tidak sebatas kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Berakhir, Polda Gorontalo Tegur 3.151 Pelanggar

“Kasus seperti ini harus dituntaskan hingga ke akar. Tidak hanya soal kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain di balik proyek tersebut,” tegas Samsul, Senin, 23 Oktober 2024.

Samsul juga menyoroti lambannya langkah dinas terkait dalam mengenakan denda keterlambatan pada lima paket proyek, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, kelalaian ini merugikan negara dan masyarakat.

“Jika dikerjakan sesuai aturan, kerugian seperti ini tidak akan terjadi. Harus ada tindak lanjut serius, jangan hanya menunggu temuan BPK baru bertindak,” tambahnya.

Baca Juga:  Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh paket proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Bone Bolango. Total kerugian akibat kekurangan volume tersebut mencapai Rp 770,72 juta.

Selain itu, lima paket proyek yang belum dikenakan denda keterlambatan tercatat menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp 128,59 juta.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango, Nirwan Utiarahman, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengaku telah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR), baik denda keterlambatan maupun kekurangan volume, ke kas daerah.

Baca Juga:  Aktivis Kecam PETI di Dulupi; Korban Jiwa Berjatuhan, Tapi Polres Boalemo Hanya Tutup Mata

“Kami memastikan langkah korektif sudah dilakukan sesuai arahan BPK,” kata Nirwan.

Nirwan Utiarahman namabahkan, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Sudah ditindak lanjuti, semua TGR untuk jalan sudah dibayarkan,” ia menandaskan.

Desakan transparansi dalam penyelesaian kasus ini terus bergema. Aktivis menilai penyelidikan mendalam perlu dilakukan guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih besar di balik proyek-proyek tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600