Hukum

Aktivis Desak Kejati Gorontalo: Jangan Ada Pembiaran dalam Kasus MT Haryono

×

Aktivis Desak Kejati Gorontalo: Jangan Ada Pembiaran dalam Kasus MT Haryono

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo/Hibata.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Aktivis Gorontalo, Frankymax Kadir mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam menangani dugaan kasus Proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan di koridor Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo.

Pasalnya, proyek yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak 29 Januari 2022 itu kini disebut mangkrak, padahal telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Menurut Franky, Kejari belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penyelidikan kasus ini.

Padahal, kata dia, sejak masalah terkait proyek ini mencuat ke publik, Kejari Kota Gorontalo telah memanggil beberapa saksi. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Duduk perkaranya sampai saat ini sulit untuk diungkap oleh Kejari Kota Gorontalo, maka bisa dipastikan bahwa ada dugaan tidak beres terkait dengan penanganan kasus tersebut,” kata Franky, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:  Warung di Dumati Kedapatan Jual Cap Tikus

“Jika hal ini benar maka konteks penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kota Gorontalo, khususnya team jaksa yang menangani perkara patut di pertanyakan,” lanjutnya.

Ia menduga ada hambatan dalam proses pemeriksaan saksi yang menyebabkan kasus ini seolah jalan di tempat, sehingga penanganan perkara tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Bahkan, diduga kuat proses pemeriksaan saksi yang terlibat dalam proyek tersebut ada hal yang mengganjal, sehingga sampai saat ini para pelaku proyek ini sulit untuk diungkap kepermukaan, semacam ada yang tersirat,” kata Franky.

Baca Juga:  Menang Sengketa Pilpres, Yusril Cs Temui Prabowo Malam Ini

“Kami melihat ada kendala serius dalam pengungkapan kasus ini. Mestinya dari proses penanganan perkara yang berjalan sekarang ini harusnya sudah ada yang di tetapkan tersangka,” imbuhnya.

Karena itu, Franky meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kasus oleh Kejari Kota Gorontalo.

“Dengan adanya polemik saat ini, selaku aktivis Gorontalo yang juga punya kewajiban mengawal pembangunan untuk kemajuan daerah, kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengevaluasi proses penanganan dugaan kasus ini,” tegasnya.

Bahkan, kata Franky, jika diperlukan Kejaksaan Tinggi diharapkan segera mengambil alih penyelidikan dugaan kasus proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl. MT. Haryono cs, kota Gorontalo tersebut, agar perkara ini bisa diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga:  Diduga Terlibat PETI Hulawa, Ajudan Kapolda Gorontalo dan Kapolsek Marisa Didesak Dicopot

“Jika memang sulit untuk di usut oleh Kajari Kota Gorontalo, maka kami meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengusut Tuntas dugaan kasus tersebut agar supaya mendapatkan Kepastian hukum di mata publik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Kota Gorontalo belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600