Scroll untuk baca berita
Kabar

Alasan KPK Tunda Penahanan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

×

Alasan KPK Tunda Penahanan Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas/Hibata.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penundaan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan tetap dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“KPK memastikan penahanan akan dilaksanakan pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:  Proyek Jalan Desa di Duhiadaa Diduga Gunakan Material Ilegal

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota ibadah haji.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK mengumpulkan keterangan dan bukti terkait pengelolaan kuota haji.

Dua hari kemudian, KPK mengungkap perkiraan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses tersebut, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Baca Juga:  Status Facebook Bikin Heboh, Siapa Sebenarnya Brigadir Meylan Putri?

Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, pencegahan juga dikenakan kepada Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pencegahan berlaku selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga:  Angka Kemiskinan Gorontalo, Terendah dalam 24 Tahun

Pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler 92 persen.

Ketidaksesuaian tersebut dinilai berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler dan memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel